Pengembangan panas bumi terhambat izin Kemenhut

Senin, 18 Maret 2013 - 14:49 WIB
Pengembangan panas bumi terhambat izin Kemenhut
Pengembangan panas bumi terhambat izin Kemenhut
A A A
Sindonews.com - PT Supreme Energy mengaku terkendala izin eksplorasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengembangkan panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Head of Business Relations PT Supreme Energy, Argo Ismoyo mengatakan, PT Supreme Energy sejak dua tahun ini telah mengajukan dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan. Namun, baru satu izin yang dikeluarkan yaitu untuk Rantau Dadap Sedangkan Rajabasa belum juga dikeluarkan.

“Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan izin Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Permenhut Nomor 18 Tahun 2011,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Senin (18/3/2013).

Dia menegaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, semua kegiatan nonkehutanan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara itu, dalam Permen Nomor 18 tahun 2011 juga mengatur tata cara izin pinjam pakai untuk kegiatan nonkehutanan.

Sementara itu, lanjut dia, wilayah kerja Supreme Energy meliputi seluruh hutan lindung gunung Rajabasa dan rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar 50-70 persen ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut. “Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung,” kata dia.

Argo menambahkan, penyebab Kemenhut tak kunjung menerbitkan izin proyek pengembangan panas bumi di lokasi tersebut karena belum mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, menurut dia, rekomendasi tersebut telah di kantonginya berdasarkan rapat antara pemda dan DPRD Lampung Selatan.

Menurut dia, hasil rapat menghasilkan kesimpulan agar Kemenhut segera menerbitkan izin eksplorasi panas bumi di kawasan hutan lindung Rajabasa. Perlu diketahui, Gunung Rajabasa terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek pembangkit listrik tenaga anas pumi (PLTP) Rajabasa tersebut termasuk dalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)