Pengembangan panas bumi terhambat izin Kemenhut

Senin, 18 Maret 2013 - 14:49 WIB
Pengembangan panas bumi...
Pengembangan panas bumi terhambat izin Kemenhut
A A A
Sindonews.com - PT Supreme Energy mengaku terkendala izin eksplorasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengembangkan panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Head of Business Relations PT Supreme Energy, Argo Ismoyo mengatakan, PT Supreme Energy sejak dua tahun ini telah mengajukan dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan. Namun, baru satu izin yang dikeluarkan yaitu untuk Rantau Dadap Sedangkan Rajabasa belum juga dikeluarkan.

“Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan izin Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Permenhut Nomor 18 Tahun 2011,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Senin (18/3/2013).

Dia menegaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, semua kegiatan nonkehutanan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara itu, dalam Permen Nomor 18 tahun 2011 juga mengatur tata cara izin pinjam pakai untuk kegiatan nonkehutanan.

Sementara itu, lanjut dia, wilayah kerja Supreme Energy meliputi seluruh hutan lindung gunung Rajabasa dan rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar 50-70 persen ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut. “Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung,” kata dia.

Argo menambahkan, penyebab Kemenhut tak kunjung menerbitkan izin proyek pengembangan panas bumi di lokasi tersebut karena belum mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, menurut dia, rekomendasi tersebut telah di kantonginya berdasarkan rapat antara pemda dan DPRD Lampung Selatan.

Menurut dia, hasil rapat menghasilkan kesimpulan agar Kemenhut segera menerbitkan izin eksplorasi panas bumi di kawasan hutan lindung Rajabasa. Perlu diketahui, Gunung Rajabasa terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek pembangkit listrik tenaga anas pumi (PLTP) Rajabasa tersebut termasuk dalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Garap Harta Karun Energi...
Garap Harta Karun Energi di Jantung Indonesia, PGE Buka Peluang Kemitraan Strategis
Berpengalaman Hampir...
Berpengalaman Hampir 50 Tahun, PGE Dapat Dukungan Jadi Induk BUMN Panas Bumi
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Indonesia Kuasai Cadangan...
Indonesia Kuasai Cadangan Geothermal Dunia, Tapi Pengelolaan Masih Minim
Berita Terkini
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
26 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
57 menit yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
13 jam yang lalu
Infografis
Bukti Risiko Bumi Dihantam...
Bukti Risiko Bumi Dihantam Asteroid Semakin Meningkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved