KPPU: Bawang putih dan bunga bank masuk penyelidikan

Selasa, 19 Maret 2013 - 19:13 WIB
KPPU: Bawang putih dan...
KPPU: Bawang putih dan bunga bank masuk penyelidikan
A A A
Sindonews.com - Tim kajian dan monitoring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan tugas dalam mengumpulkan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat, yaitu bawang putih dan suku bunga perbankan.

Seperti diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram (kg) pada November 2012, secara ekstrim naik menjadi Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per kg pada Maret 2013.

"Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan," kata Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (19/3/2013).

Menurut KPPU, patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang demi mengondisikan kenaikan harga. "Kondisi ini mengindikasikan kartel," ujarnya.

Syarkawi menjelaskan, KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak empat bulan lalu dan kini mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan Pasal 36 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Perkom 1/2010 tentang tata cara penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 ini.

Hal ini merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. "Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini," ucapnya.

Sementara, terkait suku bunga perbankan, tim kajian telah melaporkan kepada komisi dan telah diputuskan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga ini melalui perkara inisiatif. "kita akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel?" jelas Syarkawi.

Dia menuturkan, tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan maksimal 60 hari, KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak.

KPPU berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pencapaian efisiensi ekonomi dan dunia usaha. "Kartel adalah prilaku persaingan tidak sehat yang selain dilarang UU No 5/1999 juga jelas bisa menghambat pencapaian hal efesiensi ekonomi," tegas Syarkawi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved