KPPU: Bawang putih dan bunga bank masuk penyelidikan

Selasa, 19 Maret 2013 - 19:13 WIB
KPPU: Bawang putih dan...
KPPU: Bawang putih dan bunga bank masuk penyelidikan
A A A
Sindonews.com - Tim kajian dan monitoring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan tugas dalam mengumpulkan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat, yaitu bawang putih dan suku bunga perbankan.

Seperti diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram (kg) pada November 2012, secara ekstrim naik menjadi Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per kg pada Maret 2013.

"Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan," kata Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (19/3/2013).

Menurut KPPU, patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang demi mengondisikan kenaikan harga. "Kondisi ini mengindikasikan kartel," ujarnya.

Syarkawi menjelaskan, KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak empat bulan lalu dan kini mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan Pasal 36 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Perkom 1/2010 tentang tata cara penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 ini.

Hal ini merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. "Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini," ucapnya.

Sementara, terkait suku bunga perbankan, tim kajian telah melaporkan kepada komisi dan telah diputuskan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga ini melalui perkara inisiatif. "kita akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel?" jelas Syarkawi.

Dia menuturkan, tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan maksimal 60 hari, KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak.

KPPU berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pencapaian efisiensi ekonomi dan dunia usaha. "Kartel adalah prilaku persaingan tidak sehat yang selain dilarang UU No 5/1999 juga jelas bisa menghambat pencapaian hal efesiensi ekonomi," tegas Syarkawi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8045 seconds (0.1#10.140)