DIY resmi batasi pembelian solar subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Koordinasi penentuan kebijakan distribusi solar bersubsidi oleh Pemda DI Yogyakarta (DIY) belum membuahkan hasil. Pengambilan kebijakan terkendala masih belum finalnya jumlah kebutuhan solar bagi yang berhak disubsidi.
Data yang tersusun belum mendapatkan penilaian sesuai gambaran riil yang ada di masyarakat. Kondisi tersebut, untuk menjaga pemerataan konsumsi dilakukan pembatasan pembelian solar bersubsidi.
Pembatasan pembelian telah dilakukan sejak akhir pekan lalu. "Kebijakan sementara untuk menunggu proses pengambilan kebijakan ini kita membatasi pembelian solar. Tapi, ini sifatnya sementara," kata Kabid ESDM Dinas PUP ESDM, Edy Indrajaya seusai mengikuti Rakor di Dinas PUP ESDM, Senin (8/4/2013).
Dari kebijakan yang dilakukan tersebut, efek yang terlihat adalah jangka waktu penjualan di SPBU mengalami perpanjangan waktu. Langkah ini membuat ketersediaan solar bersubsidi di SPBU menjadi lebih panjang, sehingga diharapkan tidak ada kepanikan pada masyarakat.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi menyebutkan, kelompok masyarakat yang harus mendapatkan proteksi ada empat. Selain angkutan umum, perlindungan subsidi juga diberikan kepada nelayan, petani, usaha mikro, dan layanan umum.
Perhitungan yang masih sulit didapatkan untuk kebutuhan angkutan umum. "Kita sudah bawa isunya ke nasional. Untuk angkutan umum ini ada yang lintas provinsi, lalu bagaimana kebijakan di wilayah tetangga," pungkas Rani.
Data yang tersusun belum mendapatkan penilaian sesuai gambaran riil yang ada di masyarakat. Kondisi tersebut, untuk menjaga pemerataan konsumsi dilakukan pembatasan pembelian solar bersubsidi.
Pembatasan pembelian telah dilakukan sejak akhir pekan lalu. "Kebijakan sementara untuk menunggu proses pengambilan kebijakan ini kita membatasi pembelian solar. Tapi, ini sifatnya sementara," kata Kabid ESDM Dinas PUP ESDM, Edy Indrajaya seusai mengikuti Rakor di Dinas PUP ESDM, Senin (8/4/2013).
Dari kebijakan yang dilakukan tersebut, efek yang terlihat adalah jangka waktu penjualan di SPBU mengalami perpanjangan waktu. Langkah ini membuat ketersediaan solar bersubsidi di SPBU menjadi lebih panjang, sehingga diharapkan tidak ada kepanikan pada masyarakat.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi menyebutkan, kelompok masyarakat yang harus mendapatkan proteksi ada empat. Selain angkutan umum, perlindungan subsidi juga diberikan kepada nelayan, petani, usaha mikro, dan layanan umum.
Perhitungan yang masih sulit didapatkan untuk kebutuhan angkutan umum. "Kita sudah bawa isunya ke nasional. Untuk angkutan umum ini ada yang lintas provinsi, lalu bagaimana kebijakan di wilayah tetangga," pungkas Rani.
(gpr)