Proyek PLTP Rajabasa tunggu arahan wapres

Rabu, 10 April 2013 - 15:12 WIB
Proyek PLTP Rajabasa tunggu arahan wapres
Proyek PLTP Rajabasa tunggu arahan wapres
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menunggu arahan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait terhambatnya proyek pembangkik listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rajabasa di Lampung Selatan, yang sampai saat ini belum mendapat izin pakai hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM Tisnaldi, saat ini PT Supreme Energy selaku kontraktor pelakasana proyek masih menunggu arahan dari wapres.

Kemungkinan terdapat masalah mendasar yang perlu dikaji kembali oleh kontraktor pengembang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Masih ada yang perlu dibenahi hal-hal yang kurang dari Supreme,” kata dia saat acara seminar Geothermal di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Sementara itu, VP Corporate dan Safety Health Environment Supreme Energy, Priyandaru Efendi memastikan tidak ada masalah terkait proyek tersebut. Bahkan, lanjut dia, Supreme telah mengerahkan 250 orang melakukan sosialisasi di lokasi proyek itu dengan tujuan memberikan pencerahan, termasuk kepada anggota legislatif maupun pemda setempat.

Selain itu, juga memastikan bahwa proyek PLTP Rajabasa tidak mempunyai tingkat resiko tinggi. “Tidak seperti Lapindo, tapi manfaatnya banyak. Pasti semua ada negatif tapi kalau PLTP negatifnya kecil manfatnya banyak,” jelas dia.

Lebih lanjut Priyandaru menegaskan, telah melakukan persyaratan yang cukup untuk mengembangkan proyek tersebut. Namun sampai sekarang justru dihambat pemerintah.

“Ini kan proyek percepatan tahap dua. Kami semuanya sudah siap, baik dari segi pendanaan dan yang lainnya tapi justru belum mendapatkan izin,” kata dia.

Menurut Priyandaru, jika Kementerian Kehutanan tidak secepatnya memberikan izin, kemungkinan proyek tersebut molor menjadi 2017 dari target sebelumnya pada 2016.

“Harapannya izin ini segara keluar. Mungkin ada jeda waktu setelah seminggu arahan kemudian izin bisa dikeluarkan,” tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)