Dua importir daging sapi diduga palsukan dokumen
A
A
A
Sindonews.com - Aroma ketidakberesan dalam pengadaan daging sapi impor makin kentara. Dua perusahaan importir daging sapi diindikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemalsuan dokumen perizinan impor daging. Dua perusahaan tersebut adalah PT Impexindo Pratama (PT IP) dan PT Karunia Segar Utama (PT KSU).
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 880,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kuitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight),” papar Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, impor daging sapi PT IP tersebut diindikasi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Hal ini berdasarkan data bahwa 31 PIB tersebut dibuat pada bulan November 2010. Sedangkan database Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa dokumen KH-5 (surat persetujuan bongkar) atas 31 PIB tersebut baru diterbitkan pada tahun 2010.
Adapun PT KSU diduga memalsukan lima Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," ungkap Ali Masykur.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat lima surat PI yang menggunakan nama PT KSU, ternyata memiliki nomor yang sama dengan lima surat PI dari perusahaan importir lain. Informasi tersebut didapat BPK setelah melakukan pengecekan ke Kementerian Perdagangan.
Atas temuannya tersebut, BPK menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian. “Tentang rencana meneruskan ke penegak hukum, keputusan sidang badan (BPK), ini bagian dari (kewenangan) KPK atau kepolisian. Ini tinggal tunggu waktu,” tambah Ali Masykur.
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 880,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kuitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight),” papar Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, impor daging sapi PT IP tersebut diindikasi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Hal ini berdasarkan data bahwa 31 PIB tersebut dibuat pada bulan November 2010. Sedangkan database Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa dokumen KH-5 (surat persetujuan bongkar) atas 31 PIB tersebut baru diterbitkan pada tahun 2010.
Adapun PT KSU diduga memalsukan lima Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," ungkap Ali Masykur.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat lima surat PI yang menggunakan nama PT KSU, ternyata memiliki nomor yang sama dengan lima surat PI dari perusahaan importir lain. Informasi tersebut didapat BPK setelah melakukan pengecekan ke Kementerian Perdagangan.
Atas temuannya tersebut, BPK menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian. “Tentang rencana meneruskan ke penegak hukum, keputusan sidang badan (BPK), ini bagian dari (kewenangan) KPK atau kepolisian. Ini tinggal tunggu waktu,” tambah Ali Masykur.
(gpr)