Pemkot Depok larang PNS konsumsi BBM subsidi

Minggu, 21 April 2013 - 18:08 WIB
Pemkot Depok larang...
Pemkot Depok larang PNS konsumsi BBM subsidi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengklaim terus mengevaluasi kepatuhan para pejabat PNS pengguna mobil pelat merah untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Apalagi pemerintah bakal menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi.

"Kami terus beri surat edaran, kami sosialisasikan agar pelat merah atau PNS dan pejabat publik jangan beli BBM bersubsidi," kata Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad di Balaikota kepada wartawan, Minggu (21/4/2013).

Sebagai langkah turut menghemat konsumsi BBM, Pemkot Depok juga sudah menerapkan kebijakan sehari tanpa mobil atau one day no car (ONDC) setiap hari Selasa untuk para PNS. Hal itu diklaim mampu menghemat 20 persen pengeluaran konsumsi BBM.

"Masih terus kita evaluasi, ODNC kan hanya salah satu langkah untuk menghemat, tapi apakah betul ODNC tidak menghambat pelayanan publik, masih terus kita evaluasi," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan menaikkan harga BBM merupakan kebijakan nasional, bukan otonomi daerah. Hal itu sebagai anjuran agar masyarakat pengguna mobil pribadi untuk hidup lebih hemat.

Sementara, untuk kampanye penggunaan pertamax, pihaknya juga telah membagika stiker dan surat edaran. Meskipun sanksi yang diberikan hanya sanksi moral bagi PNS tersebut.

"Kan di surat edaran tak ada sanksinya, ya enggak tau kalau masih ada yang beli BBM subsidi diam-diam, jangan ngumpet-ngumpet belinya, kalau wartawan tahu difoto saja," jelasnya.

Sebagai dampak rencana kenaikan BBM yang bakal diberlakukan 1 Mei bertepatan dengan hari buruh, Pemkot Depok akan mengantisipasi adanya unjuk rasa penolakan kenaikan BBM dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Kami sudah koordinasi dengan Muspida, karena itu bertepatan dengan May Day," kata Idris.

Seperti diketahui, rencananya pemerintah bakal menetapkan kenaikan harga BBM. Yakni harga premium untuk mobil pelat hitam akan berada di level Rp6.500 per liter. Sedangkan untuk motor dan angkutan umum, harganya tetap sama yakni Rp4.500 per liter.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Tepat Sasaran, Hanya...
Tak Tepat Sasaran, Hanya 40 Persen Masyarakat Tak Mampu Penerima Subsidi BBM
Menilik Urgensi Reformasi...
Menilik Urgensi Reformasi Subsidi BBM, Jangan Lupakan 2 Hal Ini
Subsidi BBM Jadi Beban...
Subsidi BBM Jadi Beban APBN, Legislator: Harus Cari Cara Tepat Sasaran
Pengamat: Subsidi Langsung...
Pengamat: Subsidi Langsung Jadi Solusi Masalah Penyaluran BBM
Kuota BBM Subsidi Tahun...
Kuota BBM Subsidi Tahun Depan Disepakati, Ini Rinciannya
DPR Usul Sistem Pemberian...
DPR Usul Sistem Pemberian Subsidi BBM Diubah
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
11 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
48 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
59 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved