DPR: PMK 78/2013 rugikan perusahaan kecil

Selasa, 04 Juni 2013 - 09:36 WIB
DPR: PMK 78/2013 rugikan...
DPR: PMK 78/2013 rugikan perusahaan kecil
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid mempertanyakan dasar Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau karena cenderung merugikan perusahaan kecil.

“Saya mau tanya, PMK 78 itu dibuat atas derivatif UU Cukai pasal berapa? Dapat informasi dari mana kalau PMK ini bisa menolong perusahan kecil?,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.

Nusron menjelaskan, menaikkan cukai rokok bagi pabrikan rokok milik para pengusaha rokok yang masih bertalian keluarga sangat tidak masuk akal.

"Pola bisnis perusahaan rokok yang menguasai pasar Indonesia sudah tidak lagi mengandalkan hubungan keluarga sedarah. Aturan ini hanya akan mematikan perusahaan-perusahaan rokok nasional dan pengusaha tembakau kecil,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa derivatif PMK tersebut merujuk pada pasal 5 ayat 5 UU Cukai, yang berisi kewenangan Kementerian Keuangan atas penerapan tarif cukai untuk menertibkan perusahaan rokok.

“Tujuan PMK ini adalah menertibkan keberadaan perusahaan rokok skala besar, menengah dan kecil. Peraturan ini memberikan perlindungan terhadap pabrik rokok kecil agar perusahaan rokok besar dan menengah tidak memaksa perusahaan kecil membayar tarif cukai kecil,” tambahnya

Bambang menolak jika peraturan tersebut dibuat karena didorong oleh pihak ketiga. Dia juga mengungkapkan, data pembuatan peraturan tersebut diperoleh dari pemantauan pihaknya dan informasi dari Ditjen Bea Cukai.

“Kami tidak didorong oleh pihak ketiga. Data kami peroleh dari pemantauan kami dan informasi Ditjen Bea Cukai yang lebih banyak terjun ke lapangan.” Katanya.

Dia menuturkan, masih banyak ruang perbaikan di dalam PMK tersebut dan berharap Komisi XI dapat serta memberikan masukan.

“Yang bisa kami sampaikan awalnya ini dilakukan agar perusahan besar tidak merugikan perusahan kecil. Kami juga mohon dibantu,” pungkasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Keki Cukai Rokok Naik,...
Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
14 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
31 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved