Asian Agri keberatan SKP terhadap 14 perusahaannya
A
A
A
Sindonews.com - Grup Asian Agri mengaku keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam grup usaha di bawah naungan perseroan. Perseroan memandang SKP tersebut tidak sesuai dengan prosedur perpajakan.
"Selaku badan usaha yang beroperassi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya di Restoran Sari Kuring, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Menurut Freedy, penerbitan SKP dalam perkara Suwir Laut tesebut merupakan kesalah fatal yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri yang disebutkan dalam perkara tersebut bukanlah pihak yang didakwa.
"Karena 14 perusahaan itu tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum," kata Freddy.
Selain itu, Asian Agri mempertanyakan pula proses penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan, dimana besarnya jumlah kekurangan pajak yang ditagihkan melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.
"Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan ke-14 perusahaan tersebut," ujar Freddy.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyatakan akan menerbitkan SKP 14 perusahaan yang tergabung dalam Grup Asian Agri dengan total nilai Rp1,83 triliun.
Ditjen Pajak akan menagih utang pajak tersebut dengan cara menerbitkan SKP, yakni Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Sementara itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Groupitu, yakni Mitra Unggul Pusaka, Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Janya, Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur.
"Selaku badan usaha yang beroperassi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya di Restoran Sari Kuring, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Menurut Freedy, penerbitan SKP dalam perkara Suwir Laut tesebut merupakan kesalah fatal yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri yang disebutkan dalam perkara tersebut bukanlah pihak yang didakwa.
"Karena 14 perusahaan itu tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum," kata Freddy.
Selain itu, Asian Agri mempertanyakan pula proses penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan, dimana besarnya jumlah kekurangan pajak yang ditagihkan melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.
"Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan ke-14 perusahaan tersebut," ujar Freddy.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyatakan akan menerbitkan SKP 14 perusahaan yang tergabung dalam Grup Asian Agri dengan total nilai Rp1,83 triliun.
Ditjen Pajak akan menagih utang pajak tersebut dengan cara menerbitkan SKP, yakni Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Sementara itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Groupitu, yakni Mitra Unggul Pusaka, Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Janya, Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur.
(rna)