Tagihan pajak Asian Agri bertambah jadi Rp1,9 T
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, angka tagihan pajak yang harus dibayarkan PT Asian Agri sudah bukan Rp1,8 triliun, tapi naik menjadi Rp1,9 triliun.
"Iya kita sudah hitung-hitung itu jatuhnya bukan Rp1,8 triliun, malah lebih tinggi, bisa Rp1,9 triliun," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Ketika ditanyakan mengenai penolakan PT Asian Agri untuk membayar tagihan pajak tersebut, Fuad mengaku tidak ambil pusing, karena keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah mutlak.
"Silahkan saja mau keberatan, tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan berketetapan prinsip itu sudah inkrah (mutlak)," ujarnya.
Fuad mengaku akan memegang keputusan MA tersebut dan berharap Asian Agri mematuhi putusan MA tersebut. "Yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA. Enggak perlu ada perhitungan lagi, karena sudah diputuskan MA," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Grup Asian Agri mengaku keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam grup usaha di bawah naungan perseroan. Perseroan memandang SKP tersebut tidak sesuai dengan prosedur perpajakan.
"Selaku badan usaha yang beroperassi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya di Restoran Sari Kuring, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Menurut Freedy, penerbitan SKP dalam perkara Suwir Laut tesebut merupakan kesalah fatal yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri yang disebutkan dalam perkara tersebut bukanlah pihak yang didakwa.
"Karena 14 perusahaan itu tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum," kata Freddy.
"Iya kita sudah hitung-hitung itu jatuhnya bukan Rp1,8 triliun, malah lebih tinggi, bisa Rp1,9 triliun," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Ketika ditanyakan mengenai penolakan PT Asian Agri untuk membayar tagihan pajak tersebut, Fuad mengaku tidak ambil pusing, karena keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah mutlak.
"Silahkan saja mau keberatan, tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan berketetapan prinsip itu sudah inkrah (mutlak)," ujarnya.
Fuad mengaku akan memegang keputusan MA tersebut dan berharap Asian Agri mematuhi putusan MA tersebut. "Yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA. Enggak perlu ada perhitungan lagi, karena sudah diputuskan MA," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Grup Asian Agri mengaku keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam grup usaha di bawah naungan perseroan. Perseroan memandang SKP tersebut tidak sesuai dengan prosedur perpajakan.
"Selaku badan usaha yang beroperassi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya di Restoran Sari Kuring, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Menurut Freedy, penerbitan SKP dalam perkara Suwir Laut tesebut merupakan kesalah fatal yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri yang disebutkan dalam perkara tersebut bukanlah pihak yang didakwa.
"Karena 14 perusahaan itu tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum," kata Freddy.
(gpr)