Tagihan pajak Asian Agri bertambah jadi Rp1,9 T

Senin, 17 Juni 2013 - 13:50 WIB
Tagihan pajak Asian...
Tagihan pajak Asian Agri bertambah jadi Rp1,9 T
A A A
Sindonews.com - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, angka tagihan pajak yang harus dibayarkan PT Asian Agri sudah bukan Rp1,8 triliun, tapi naik menjadi Rp1,9 triliun.

"Iya kita sudah hitung-hitung itu jatuhnya bukan Rp1,8 triliun, malah lebih tinggi, bisa Rp1,9 triliun," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Ketika ditanyakan mengenai penolakan PT Asian Agri untuk membayar tagihan pajak tersebut, Fuad mengaku tidak ambil pusing, karena keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah mutlak.

"Silahkan saja mau keberatan, tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan berketetapan prinsip itu sudah inkrah (mutlak)," ujarnya.

Fuad mengaku akan memegang keputusan MA tersebut dan berharap Asian Agri mematuhi putusan MA tersebut. "Yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA. Enggak perlu ada perhitungan lagi, karena sudah diputuskan MA," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Grup Asian Agri mengaku keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam grup usaha di bawah naungan perseroan. Perseroan memandang SKP tersebut tidak sesuai dengan prosedur perpajakan.

"Selaku badan usaha yang beroperassi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya di Restoran Sari Kuring, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut Freedy, penerbitan SKP dalam perkara Suwir Laut tesebut merupakan kesalah fatal yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri yang disebutkan dalam perkara tersebut bukanlah pihak yang didakwa.

"Karena 14 perusahaan itu tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana yang berlaku menurut hukum," kata Freddy.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
27 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
50 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved