Pengusaha minta izin investasi dipermudah dan cepat

Senin, 01 Juli 2013 - 14:48 WIB
Pengusaha minta izin...
Pengusaha minta izin investasi dipermudah dan cepat
A A A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha mengeluhkan mahal dan lamanya proses perizinan di Indonesia. Bahkan di sejumlah daerah pengurusan izin bisa memakan waktu enam bulan hingga dua tahun.

Saat ini, Kementerian Koordinator Perekonomian telah melakukan aturan untuk mewajibkan seluruh sektor yang memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan untuk melimpahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kewajiban tersebut merupakan implementasi dari UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PTSP akan dipantau tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan dibentuk.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Kemenko Perekonomian tersebut untuk memangkas perizinan lebih sederhana.

"Kami memahami keinginan pemerintah ini agar investasi cepat mengalir, investor lebih cepat merealisasikan investasinya agar target pertumbuhan ekonomi 6,3 persen bisa dicapai," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur dalam rilisnya, Senin (1/7/2013).

Menurutnya, pemangkasan perizinan sangat baik bagi dunia usaha, namun pihaknya juga mengimbau agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah di beberapa Kementerian teknis yang masih mengedepankan egoisme sektoral.

"Seringkali terjadi investor sudah mau berinvestasi, bahkan sudah mengantongi izin, malah tidak jalan karena ada kebijakan Menteri dan Dirjennya yang sering menghambat realisasi suatu investasi bagi pelaku usaha," ungkap dia.

Dia mengatakan, kepentingan kelompok tertentu ikut memengaruhi suatu kebijakan. Pihaknya mengakui ada kementerian yang sudah melakukan reformasi, namun beberapa kementerian masih ada yang mempersulit perizinan.

"Faktor penyakitnya itu ada di kementerian teknis, ada juga kementerian yang mempertahankan kebijakan hanya untuk kelompok tertentu. Ada juga yang belum melakukan reformasi, sehingga lambat," katanya.

Di lain pihak, lanjut Natsir, untuk merealisasikan investasi, seorang investor biasanya harus melalui 2-3 kementerian. "Sering dipersulit dan tahapannya banyak. Tentu kita tidak mau investasi itu mangkrak," tegasnya.

Kadin memperkirakan, sedikitnya ada sekitar 120 kebijakan kementerian dan dirjen yang perlu didata dan tidak up date. Sehingga perlu direformasi dan didata ulang disesuaikan zaman.

"Kita optimis Kemenko Perekonomian mampu menyelesaikan masalah ini, agar arus investasi bisa diserap dengan baik dan terus meningkat," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7793 seconds (0.1#10.140)