Menkop: Pajak 1% itu meringankan UKM

Rabu, 03 Juli 2013 - 12:07 WIB
Menkop: Pajak 1% itu meringankan UKM
Menkop: Pajak 1% itu meringankan UKM
A A A
Sindonews.com - Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan menyatakan, bahwa tindakan pemerintah dalam memberlakukan pembayaran pajak sebesar 1 persen kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan keringanan.

Menurutnya, hal tersebut jika dibandingkan dengan wajib pajak bagi pengusaha sebesar 25 persen yang tercantum dalam UU No 36 pasal 17.

"UU menyatakan bahwa setiap warga negara harus membayar pajak. Kita tentu harus memberikan kemudahan, dan meringankan. Kalau pajaknya yang berlaku biasa, tentu sulit," ujarnya saat ditemui pada acara Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional di Graha Sawala, Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Selain itu, kata dia, ada keuntungan bagi para UKM dengan pemberlakuan pembayaran pajak tersebut terkait kredibilitas pelaku usaha.

"Para pelaku usaha itu bisa bertanggung jawab. Jadi kalau punya NPWP terus tertib membayar pajak yang ringan itu, maka kredibilitasnya bisa tinggi. Jadi suatu saat kalau dia perlu lagi tambahan modal di perbankan, perbankan akan sangat menyambut baik," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pelaku UKM yang dikanakan pajak 1 persen adalah yang memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha. Para pelaku usaha seperti pedagang kaki lima maupun asongan yang memerlukan sistem bongkar-pasang dalam menjalankan usaha tidak dikenakan pajak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)