Buruh desak pembayaran THR lebih awal

Senin, 15 Juli 2013 - 13:21 WIB
Buruh desak pembayaran...
Buruh desak pembayaran THR lebih awal
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus mendesak kalangan perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang semestinya.

Langkah tersebut penting menyusul kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran yang terus merangkak naik mendekati Lebaran. Koordinator KSBSI Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok tidak lagi terjadi dalam hitungan pekan, namun bisa per hari.

Karena itu, kata Machmudi dengan pembagian lebih awal, diharapkan nominal THR yang diterima tersebut dapat menjangkau kebutuhan para buruh dan keluarganya untuk merayakan Lebaran tahun ini.

"Kalau diberikan menjelang Lebaran, harga barang-barang pasti juga kian melonjak. Makanya semakin cepat THR dibagikan tentu semakin baik," katanya di Kudus, Senin (15/7/2013).

Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pembayaran THR dibagikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Jumlah yang dibayarkan sesuai satu bulan gaji minimal sesuai UMK yang diterima para buruh tersebut.

Sementara untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

Pihaknya juga mendesak agar jajaran Dinsosnakertans Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans No 3/2013 tentang Pembayaran THR dan Mudik Bersama dengan membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar THR buruh dapat diberikan lebih awal.

Selain itu, Dinsosnekertrans juga didesak melakukan pemantauan ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga alih daya (outsourching). Sebab tenaga outsourcing rentan tidak menerima THR.

"Modus yang digunakan perusahaan beragam. Bahkan ada cara yang ekstrem yakni pengusaha melakukan PHK secara sepihak tenaga alih dayanya sebelum jatah pembayaran THR H-7 Lebaran," ujarnya.

Machmudi pesimis THR yang dibayarkan perusahaan mampu mencukupi kebutuhan buruh bersama keluarga di saat Lebaran. Sebab mayoritas buruh menerima THR sebesar upah satu bulan sesuai UMK dengan standar kebutuhan hidup seorang lajang. Terlebih lagi, UMK yang menjadi acuan dihitung jauh sebelum harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan akibat melonjaknya harga BBM.

"Padahal buruh itu merayakan Lebaran dengan keluarganya. Jadi THR bisa saja tidak akan cukup di tengah tingginya harga kebutuhan pokok," pungkas dia.
(izz)
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Disnaker Bakal Tinjau...
Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit
Berita Terkini
Perluas Portofolio,...
Perluas Portofolio, Home Credit Tawarkan Pembiayaan Modal Usaha hingga Rp50 Juta
16 menit yang lalu
Rekor Belanja Militer...
Rekor Belanja Militer Dunia Capai Rp45.356 Triliun, AS Sumbang 37%
17 menit yang lalu
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
42 menit yang lalu
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
1 jam yang lalu
Airlangga Laporkan Perkembangan...
Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Nogosiasi Tarif AS ke Prabowo
1 jam yang lalu
Infografis
Kucing Caracal Serang...
Kucing Caracal Serang Tentara Israel, Dipuji Lebih Membela Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved