Buruh desak pembayaran THR lebih awal
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus mendesak kalangan perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang semestinya.
Langkah tersebut penting menyusul kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran yang terus merangkak naik mendekati Lebaran. Koordinator KSBSI Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok tidak lagi terjadi dalam hitungan pekan, namun bisa per hari.
Karena itu, kata Machmudi dengan pembagian lebih awal, diharapkan nominal THR yang diterima tersebut dapat menjangkau kebutuhan para buruh dan keluarganya untuk merayakan Lebaran tahun ini.
"Kalau diberikan menjelang Lebaran, harga barang-barang pasti juga kian melonjak. Makanya semakin cepat THR dibagikan tentu semakin baik," katanya di Kudus, Senin (15/7/2013).
Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pembayaran THR dibagikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Jumlah yang dibayarkan sesuai satu bulan gaji minimal sesuai UMK yang diterima para buruh tersebut.
Sementara untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
Pihaknya juga mendesak agar jajaran Dinsosnakertans Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans No 3/2013 tentang Pembayaran THR dan Mudik Bersama dengan membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar THR buruh dapat diberikan lebih awal.
Selain itu, Dinsosnekertrans juga didesak melakukan pemantauan ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga alih daya (outsourching). Sebab tenaga outsourcing rentan tidak menerima THR.
"Modus yang digunakan perusahaan beragam. Bahkan ada cara yang ekstrem yakni pengusaha melakukan PHK secara sepihak tenaga alih dayanya sebelum jatah pembayaran THR H-7 Lebaran," ujarnya.
Machmudi pesimis THR yang dibayarkan perusahaan mampu mencukupi kebutuhan buruh bersama keluarga di saat Lebaran. Sebab mayoritas buruh menerima THR sebesar upah satu bulan sesuai UMK dengan standar kebutuhan hidup seorang lajang. Terlebih lagi, UMK yang menjadi acuan dihitung jauh sebelum harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan akibat melonjaknya harga BBM.
"Padahal buruh itu merayakan Lebaran dengan keluarganya. Jadi THR bisa saja tidak akan cukup di tengah tingginya harga kebutuhan pokok," pungkas dia.
Langkah tersebut penting menyusul kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran yang terus merangkak naik mendekati Lebaran. Koordinator KSBSI Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok tidak lagi terjadi dalam hitungan pekan, namun bisa per hari.
Karena itu, kata Machmudi dengan pembagian lebih awal, diharapkan nominal THR yang diterima tersebut dapat menjangkau kebutuhan para buruh dan keluarganya untuk merayakan Lebaran tahun ini.
"Kalau diberikan menjelang Lebaran, harga barang-barang pasti juga kian melonjak. Makanya semakin cepat THR dibagikan tentu semakin baik," katanya di Kudus, Senin (15/7/2013).
Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pembayaran THR dibagikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Jumlah yang dibayarkan sesuai satu bulan gaji minimal sesuai UMK yang diterima para buruh tersebut.
Sementara untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
Pihaknya juga mendesak agar jajaran Dinsosnakertans Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans No 3/2013 tentang Pembayaran THR dan Mudik Bersama dengan membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar THR buruh dapat diberikan lebih awal.
Selain itu, Dinsosnekertrans juga didesak melakukan pemantauan ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga alih daya (outsourching). Sebab tenaga outsourcing rentan tidak menerima THR.
"Modus yang digunakan perusahaan beragam. Bahkan ada cara yang ekstrem yakni pengusaha melakukan PHK secara sepihak tenaga alih dayanya sebelum jatah pembayaran THR H-7 Lebaran," ujarnya.
Machmudi pesimis THR yang dibayarkan perusahaan mampu mencukupi kebutuhan buruh bersama keluarga di saat Lebaran. Sebab mayoritas buruh menerima THR sebesar upah satu bulan sesuai UMK dengan standar kebutuhan hidup seorang lajang. Terlebih lagi, UMK yang menjadi acuan dihitung jauh sebelum harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan akibat melonjaknya harga BBM.
"Padahal buruh itu merayakan Lebaran dengan keluarganya. Jadi THR bisa saja tidak akan cukup di tengah tingginya harga kebutuhan pokok," pungkas dia.
(izz)