Buruh desak pembayaran THR lebih awal

Senin, 15 Juli 2013 - 13:21 WIB
Buruh desak pembayaran...
Buruh desak pembayaran THR lebih awal
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus mendesak kalangan perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang semestinya.

Langkah tersebut penting menyusul kondisi harga kebutuhan pokok di pasaran yang terus merangkak naik mendekati Lebaran. Koordinator KSBSI Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, saat ini kenaikan harga kebutuhan pokok tidak lagi terjadi dalam hitungan pekan, namun bisa per hari.

Karena itu, kata Machmudi dengan pembagian lebih awal, diharapkan nominal THR yang diterima tersebut dapat menjangkau kebutuhan para buruh dan keluarganya untuk merayakan Lebaran tahun ini.

"Kalau diberikan menjelang Lebaran, harga barang-barang pasti juga kian melonjak. Makanya semakin cepat THR dibagikan tentu semakin baik," katanya di Kudus, Senin (15/7/2013).

Berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pembayaran THR dibagikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Jumlah yang dibayarkan sesuai satu bulan gaji minimal sesuai UMK yang diterima para buruh tersebut.

Sementara untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

Pihaknya juga mendesak agar jajaran Dinsosnakertans Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Menakertrans No 3/2013 tentang Pembayaran THR dan Mudik Bersama dengan membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar THR buruh dapat diberikan lebih awal.

Selain itu, Dinsosnekertrans juga didesak melakukan pemantauan ketat terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga alih daya (outsourching). Sebab tenaga outsourcing rentan tidak menerima THR.

"Modus yang digunakan perusahaan beragam. Bahkan ada cara yang ekstrem yakni pengusaha melakukan PHK secara sepihak tenaga alih dayanya sebelum jatah pembayaran THR H-7 Lebaran," ujarnya.

Machmudi pesimis THR yang dibayarkan perusahaan mampu mencukupi kebutuhan buruh bersama keluarga di saat Lebaran. Sebab mayoritas buruh menerima THR sebesar upah satu bulan sesuai UMK dengan standar kebutuhan hidup seorang lajang. Terlebih lagi, UMK yang menjadi acuan dihitung jauh sebelum harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan akibat melonjaknya harga BBM.

"Padahal buruh itu merayakan Lebaran dengan keluarganya. Jadi THR bisa saja tidak akan cukup di tengah tingginya harga kebutuhan pokok," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved