Daerah se-Jabar diimbau bikin posko pemantau THR
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengimbau semua kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mendirikan posko pemantau Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami sudah edarkan surat imbauan agar pemerintah kabupaten dan kota mendirikan posko pemantauan THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Hening Widiatmoko di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/7/2013).
Posko itu nantinya dikelola Disnaker masing-masing daerah. Lewat posko itu, diharapkan bisa diketahui perusahaan mana saja yang tidak membayarkan THR bagi pegawainya.
Selain petugas yang melakukan pemantauan, masyarakat atau pekerja pun diharapkan melapor jika ternyata mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Jika ada temuan atau laporan, Disnaker kabupaten dan kota akan melapor ke Disnakertrans Jawa Barat. "Nanti dilaporkan secara berjenjang ke pemprov, nanti kami teruskan ke Kementerian (Tenaga Kerja)," ujar Hening.
Dengan cara seperti itu, pengusaha yang tidak taat aturan akan mendapat sanksi. Sebab berdasarkan aturan, perusahaan harus membayarkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Lebaran.
Hening berharap para pengusaha sadar atas kewajibannya untuk memberikan THR bagi pegawainya. Sebab pemberian THR merupakan bagian dari hubungan industrial. "Dengan cara seperti itu, pegawai juga akan lebih bersemangat kerja. Itu saling menguntungkan kan akhirnya," tandasnya.
"Kami sudah edarkan surat imbauan agar pemerintah kabupaten dan kota mendirikan posko pemantauan THR," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Hening Widiatmoko di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/7/2013).
Posko itu nantinya dikelola Disnaker masing-masing daerah. Lewat posko itu, diharapkan bisa diketahui perusahaan mana saja yang tidak membayarkan THR bagi pegawainya.
Selain petugas yang melakukan pemantauan, masyarakat atau pekerja pun diharapkan melapor jika ternyata mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Jika ada temuan atau laporan, Disnaker kabupaten dan kota akan melapor ke Disnakertrans Jawa Barat. "Nanti dilaporkan secara berjenjang ke pemprov, nanti kami teruskan ke Kementerian (Tenaga Kerja)," ujar Hening.
Dengan cara seperti itu, pengusaha yang tidak taat aturan akan mendapat sanksi. Sebab berdasarkan aturan, perusahaan harus membayarkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Lebaran.
Hening berharap para pengusaha sadar atas kewajibannya untuk memberikan THR bagi pegawainya. Sebab pemberian THR merupakan bagian dari hubungan industrial. "Dengan cara seperti itu, pegawai juga akan lebih bersemangat kerja. Itu saling menguntungkan kan akhirnya," tandasnya.
(gpr)