BKPM: Perizinan dua kapal Indocement di Menko Perekonomian

Rabu, 24 Juli 2013 - 12:31 WIB
BKPM: Perizinan dua...
BKPM: Perizinan dua kapal Indocement di Menko Perekonomian
A A A
Sindonews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih belum memutuskan status perizinan kapal milik Indocement yang dimiliki 2 perusahaan pelayaran yaitu PT Samudera Sejahtera Pratama dan Patria MarineLine.

"Status perizinan untuk ketiga kapal tersebut masih belum diputuskan, dan itu bukan merupakan wewenang BKPM selaku instansi," kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Hal ini menanggapi pernyataan Penasihat Indonesian Cabotage Advocation Forum (INCAFO) Agus Muldya Natakusumah yang mempertanyakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang tidak memberikan izin kepada kapal milik Indocement, PT Samudera Sejahtera Pratama dan Patria MarineLine mengoperasikan kapal yang mereka miliki. Kemenhub menganggap ketiga perusahaan itu perusahaan asing.

Padahal, ketiga perusahaan itu, menurut Kementerian Hukum dan HAM adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia. Ketiganya pun, menurut BKPM adalah perusahaan bermodal dalam negeri.

Pelarangan tersebut, kata Agus, dinilai sebagai bentuk tidak sinerginya kementerian terkait atas kebijakan azas cabotage yang dibuat Kementerian Perhubungan era Hatta Rajasa.

Yuliot mengakui, sejumlah kapal laut dari beberapa perusahaan telah dilarang perizinannya dan status perusahaan tersebut masih dibahas di Kemenhub, namun baru satu perusahaan yang telah dikonfirmasi, yakni Patria MarineLine.

"Prosedur penahanan tiga kapal tersebut sudah berlangsung selama 13 bulan lebih dan akan kembali dibahas di Kemenko Perekonomian," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)