2014, pos gaji dan tunjangan PNS naik Rp5,5 T
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp276,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, atau meningkat sekitar 18,8 persen bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP 2013 sebesar Rp233,0 triliun.
Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.
“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian yang tertuang dalam RAPBN 2014, dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/8/2013).
Dalam RAPBN 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp114,5 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN 2014 direncanakan sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP 2013 sebesar Rp39,4 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.
Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN 2014 direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP 2013 sebesar Rp79,0 triliun.
Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.
Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.
“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian yang tertuang dalam RAPBN 2014, dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/8/2013).
Dalam RAPBN 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp114,5 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN 2014 direncanakan sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP 2013 sebesar Rp39,4 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.
Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN 2014 direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP 2013 sebesar Rp79,0 triliun.
Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.
(gpr)