Apegti minta kasus impor gula terus diusut
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (Apegti) meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas permasalahan merembesnya gula rafinasi yang diperuntukkan untuk industri ke pasar konsumsi.
Karena, hal tersebut menyebabkan gula petani tidak terserap pasar. Selama ini Kemenperin bertindak sebagai pemberi rekomendasi impor raw sugar untuk industri gula rafinasi yang jumlahnya kurang lebih mencapai 2,2 juta ton, diimpor oleh delapan perusahaan industri gula rafinasi (GKR) yang potensi perembesannya mencapai 500 ribu ton, terutama di Makassar.
Ketua Apegti, Natsir Mansyur mengatakan, di Makassar industri gula rafinasi sering merembes ke pasar konsumsi. Karena kapasitas produksi 400 ribu ton.
"Sedangkan kebutuhan industri makanan minuman hanya 150 ribu ton, jadi potensi merembesnya 250 rib ton ke pasar umum. Sehingga mengganggu pasar gula kristal putih (GKP) produksi petani, ini sangat ironis," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (17/9/2013).
Menurut Apegti, perembesan gula rafinasi sudah terjadi selama tiga tahun terakhir. Pihaknya menyayangkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan cenderung melakukan pembiaran setiap tahun, dengan tidak memberikan punishment kepada industri gula rafinasi yang produksinya merembes ke pasar umum.
Di lain pihak, kata Natsir, urusan impor raw sugar ini juga setiap tahun diamini Komisi VI DPR RI dan disetujui Kemenko Perekonomian. Sehingga gula produksi PTPN menjadi korban, di mana gula petani tidak bisa diserap pasar.
"Apegti sangat menyayangkan, praktik kebijakan pemerintah ini cenderung spekulatif setiap tahun tidak ada penyelasaian. Kami minta kepada KPK, BPK, agar menpercepat proses hukum, terutama terkait kasus impor raw sugar yang bermasalah," jelasnya.
Dia juga memaparkan, kasus impor raw sugar tersebut antara lain pada 2012 jumlah 350 ribu ton oleh BUMN perdagangan sebagai importir, pada 2013 impor raw sugar 250 ribu ton oleh tiga perusahan gula yang izinnya mengolah tebu berubah menjadi impor raw sugar sebagai bahan
baku.
"Kedua masalah izin impor itu dikeluarkan Menteri Perdagangan, sangat disayangkan apabila KPK tidak segera memroses hukum dan dibiarkan terus," kata Natsir.
Karena, hal tersebut menyebabkan gula petani tidak terserap pasar. Selama ini Kemenperin bertindak sebagai pemberi rekomendasi impor raw sugar untuk industri gula rafinasi yang jumlahnya kurang lebih mencapai 2,2 juta ton, diimpor oleh delapan perusahaan industri gula rafinasi (GKR) yang potensi perembesannya mencapai 500 ribu ton, terutama di Makassar.
Ketua Apegti, Natsir Mansyur mengatakan, di Makassar industri gula rafinasi sering merembes ke pasar konsumsi. Karena kapasitas produksi 400 ribu ton.
"Sedangkan kebutuhan industri makanan minuman hanya 150 ribu ton, jadi potensi merembesnya 250 rib ton ke pasar umum. Sehingga mengganggu pasar gula kristal putih (GKP) produksi petani, ini sangat ironis," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (17/9/2013).
Menurut Apegti, perembesan gula rafinasi sudah terjadi selama tiga tahun terakhir. Pihaknya menyayangkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan cenderung melakukan pembiaran setiap tahun, dengan tidak memberikan punishment kepada industri gula rafinasi yang produksinya merembes ke pasar umum.
Di lain pihak, kata Natsir, urusan impor raw sugar ini juga setiap tahun diamini Komisi VI DPR RI dan disetujui Kemenko Perekonomian. Sehingga gula produksi PTPN menjadi korban, di mana gula petani tidak bisa diserap pasar.
"Apegti sangat menyayangkan, praktik kebijakan pemerintah ini cenderung spekulatif setiap tahun tidak ada penyelasaian. Kami minta kepada KPK, BPK, agar menpercepat proses hukum, terutama terkait kasus impor raw sugar yang bermasalah," jelasnya.
Dia juga memaparkan, kasus impor raw sugar tersebut antara lain pada 2012 jumlah 350 ribu ton oleh BUMN perdagangan sebagai importir, pada 2013 impor raw sugar 250 ribu ton oleh tiga perusahan gula yang izinnya mengolah tebu berubah menjadi impor raw sugar sebagai bahan
baku.
"Kedua masalah izin impor itu dikeluarkan Menteri Perdagangan, sangat disayangkan apabila KPK tidak segera memroses hukum dan dibiarkan terus," kata Natsir.
(izz)