Apegti minta kasus impor gula terus diusut

Selasa, 17 September 2013 - 18:30 WIB
Apegti minta kasus impor...
Apegti minta kasus impor gula terus diusut
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (Apegti) meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas permasalahan merembesnya gula rafinasi yang diperuntukkan untuk industri ke pasar konsumsi.

Karena, hal tersebut menyebabkan gula petani tidak terserap pasar. Selama ini Kemenperin bertindak sebagai pemberi rekomendasi impor raw sugar untuk industri gula rafinasi yang jumlahnya kurang lebih mencapai 2,2 juta ton, diimpor oleh delapan perusahaan industri gula rafinasi (GKR) yang potensi perembesannya mencapai 500 ribu ton, terutama di Makassar.

Ketua Apegti, Natsir Mansyur mengatakan, di Makassar industri gula rafinasi sering merembes ke pasar konsumsi. Karena kapasitas produksi 400 ribu ton.

"Sedangkan kebutuhan industri makanan minuman hanya 150 ribu ton, jadi potensi merembesnya 250 rib ton ke pasar umum. Sehingga mengganggu pasar gula kristal putih (GKP) produksi petani, ini sangat ironis," ujar dia dalam rilisnya, Selasa (17/9/2013).

Menurut Apegti, perembesan gula rafinasi sudah terjadi selama tiga tahun terakhir. Pihaknya menyayangkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan cenderung melakukan pembiaran setiap tahun, dengan tidak memberikan punishment kepada industri gula rafinasi yang produksinya merembes ke pasar umum.

Di lain pihak, kata Natsir, urusan impor raw sugar ini juga setiap tahun diamini Komisi VI DPR RI dan disetujui Kemenko Perekonomian. Sehingga gula produksi PTPN menjadi korban, di mana gula petani tidak bisa diserap pasar.

"Apegti sangat menyayangkan, praktik kebijakan pemerintah ini cenderung spekulatif setiap tahun tidak ada penyelasaian. Kami minta kepada KPK, BPK, agar menpercepat proses hukum, terutama terkait kasus impor raw sugar yang bermasalah," jelasnya.

Dia juga memaparkan, kasus impor raw sugar tersebut antara lain pada 2012 jumlah 350 ribu ton oleh BUMN perdagangan sebagai importir, pada 2013 impor raw sugar 250 ribu ton oleh tiga perusahan gula yang izinnya mengolah tebu berubah menjadi impor raw sugar sebagai bahan
baku.

"Kedua masalah izin impor itu dikeluarkan Menteri Perdagangan, sangat disayangkan apabila KPK tidak segera memroses hukum dan dibiarkan terus," kata Natsir.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-hati, Tuntut Impor...
Hati-hati, Tuntut Impor Raw Sugar Berdalih Kepentingan Petani dan UKM
Dugaan Beking di Balik...
Dugaan Beking di Balik Penimbuhan Ribuan Ton Gula Harus Diusut
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
Produksi Masih Kurang,...
Produksi Masih Kurang, Belum Saatnya Naikkan Kualitas Gula
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
18 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
29 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved