Pemegang obligasi ELTY lanjutkan prosedur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Para kreditur PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan prodesur hukum untuk mendapatkan hasil terbaik dari kasus ini, berkenaan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut hari ini.
"Para pemegang obligasi berpendapat, ditolaknya permohonan mereka oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum bahwa Bakrieland telah gagal bayar meskipun para kreditur telah senantiasa membantu untuk merestrukturisasi utang-utangnya, dan perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatannya dengan para kreditur, sementara terus menjual aset-aset terbaiknya," kata juru bicara para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Namun dia menjelaskan, pengadilan memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang, walaupun berdasarkan Pasal 27.2 dari Trust Deed antara Bakrieland dan para kreditur, dengan jelas mengatakan bahwa Pengadilan Inggris dan Wales memiliki hak noneksklusif untuk mengadili perkara yang mungkin muncul berkenaan dengan Trust Deed.
Ironisnya, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, menurut juru bicara tersebut, tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Hal ini karena perusahaan tersebut merupakan sebuah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikannya dan pada saat bersamaan menjual aset-aset terbaiknya dan menggunakan hasil dari penjualan itu untuk tujuan-tujuan yang tidak terlaporkan, termasuk mengembangkan bisnis.
Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Para pemegang obligasi berpendapat, ditolaknya permohonan mereka oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum bahwa Bakrieland telah gagal bayar meskipun para kreditur telah senantiasa membantu untuk merestrukturisasi utang-utangnya, dan perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatannya dengan para kreditur, sementara terus menjual aset-aset terbaiknya," kata juru bicara para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Namun dia menjelaskan, pengadilan memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang, walaupun berdasarkan Pasal 27.2 dari Trust Deed antara Bakrieland dan para kreditur, dengan jelas mengatakan bahwa Pengadilan Inggris dan Wales memiliki hak noneksklusif untuk mengadili perkara yang mungkin muncul berkenaan dengan Trust Deed.
Ironisnya, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, menurut juru bicara tersebut, tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Hal ini karena perusahaan tersebut merupakan sebuah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikannya dan pada saat bersamaan menjual aset-aset terbaiknya dan menggunakan hasil dari penjualan itu untuk tujuan-tujuan yang tidak terlaporkan, termasuk mengembangkan bisnis.
Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(rna)