Pemegang obligasi ELTY lanjutkan prosedur hukum

Selasa, 24 September 2013 - 10:53 WIB
Pemegang obligasi ELTY...
Pemegang obligasi ELTY lanjutkan prosedur hukum
A A A
Sindonews.com - Para kreditur PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan prodesur hukum untuk mendapatkan hasil terbaik dari kasus ini, berkenaan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut hari ini.

"Para pemegang obligasi berpendapat, ditolaknya permohonan mereka oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum bahwa Bakrieland telah gagal bayar meskipun para kreditur telah senantiasa membantu untuk merestrukturisasi utang-utangnya, dan perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatannya dengan para kreditur, sementara terus menjual aset-aset terbaiknya," kata juru bicara para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Namun dia menjelaskan, pengadilan memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang, walaupun berdasarkan Pasal 27.2 dari Trust Deed antara Bakrieland dan para kreditur, dengan jelas mengatakan bahwa Pengadilan Inggris dan Wales memiliki hak noneksklusif untuk mengadili perkara yang mungkin muncul berkenaan dengan Trust Deed.

Ironisnya, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, menurut juru bicara tersebut, tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Hal ini karena perusahaan tersebut merupakan sebuah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikannya dan pada saat bersamaan menjual aset-aset terbaiknya dan menggunakan hasil dari penjualan itu untuk tujuan-tujuan yang tidak terlaporkan, termasuk mengembangkan bisnis.

Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasca Putusan Pailit,...
Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan
Ciputra Development...
Ciputra Development Bagikan Dividen Rp148,3 Miliar
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Ciputra Development...
Ciputra Development Bukukan Penjualan Rp3,56 Triliun di Semester I-2021
Sidang Perdana Cowell...
Sidang Perdana Cowell Penuh Sesak, Debitur Fokus Rencana Perdamaian
Pemkab Terima Bantuan...
Pemkab Terima Bantuan Tabung Oksigen dari PT Timah Tbk
Berita Terkini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
18 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
54 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
1 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved