Pemegang obligasi ELTY lanjutkan prosedur hukum

Selasa, 24 September 2013 - 10:53 WIB
Pemegang obligasi ELTY...
Pemegang obligasi ELTY lanjutkan prosedur hukum
A A A
Sindonews.com - Para kreditur PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan prodesur hukum untuk mendapatkan hasil terbaik dari kasus ini, berkenaan dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut hari ini.

"Para pemegang obligasi berpendapat, ditolaknya permohonan mereka oleh Pengadilan Niaga bukan karena argumen hukum bahwa Bakrieland telah gagal bayar meskipun para kreditur telah senantiasa membantu untuk merestrukturisasi utang-utangnya, dan perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatannya dengan para kreditur, sementara terus menjual aset-aset terbaiknya," kata juru bicara para pemegang obligasi yang tidak disebutkan namanya dalam rilis di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Namun dia menjelaskan, pengadilan memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang, walaupun berdasarkan Pasal 27.2 dari Trust Deed antara Bakrieland dan para kreditur, dengan jelas mengatakan bahwa Pengadilan Inggris dan Wales memiliki hak noneksklusif untuk mengadili perkara yang mungkin muncul berkenaan dengan Trust Deed.

Ironisnya, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, menurut juru bicara tersebut, tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional. Hal ini karena perusahaan tersebut merupakan sebuah emiten yang meminjam uang dan menolak untuk mengembalikannya dan pada saat bersamaan menjual aset-aset terbaiknya dan menggunakan hasil dari penjualan itu untuk tujuan-tujuan yang tidak terlaporkan, termasuk mengembangkan bisnis.

Sebelumnya, ELTY digugat para krediturnya lantaran emiten milik Grup Bakrie ini tidak mampu membayar utang obligasi senilai USD155 juta. Tapi, manajemen ELTY justru meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasca Putusan Pailit,...
Pasca Putusan Pailit, Cowell Utamakan Kepentingan Konsumen dan Karyawan
Ciputra Development...
Ciputra Development Bagikan Dividen Rp148,3 Miliar
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Ciputra Development...
Ciputra Development Bukukan Penjualan Rp3,56 Triliun di Semester I-2021
Sidang Perdana Cowell...
Sidang Perdana Cowell Penuh Sesak, Debitur Fokus Rencana Perdamaian
Pemkab Terima Bantuan...
Pemkab Terima Bantuan Tabung Oksigen dari PT Timah Tbk
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
50 menit yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
1 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
1 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
2 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
2 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
2 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved