Menpera: DAK untuk tingkatkan ketersediaan rumah baru

Rabu, 25 September 2013 - 09:55 WIB
Menpera: DAK untuk tingkatkan ketersediaan rumah baru
Menpera: DAK untuk tingkatkan ketersediaan rumah baru
A A A
Sindonews.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam paparannya kepada Komisi V DPR RI mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki tujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah baru.

"Yang dimaksud dengan ketersediaan rumah baru adalah rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di dalam perumahan dan kawasan permukiman yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai," ujar Djan dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Djan juga mengatakan bahwa ada lima komponen kegiatan yang dibiayai dari DAK PKP, yaitu air minum berupa prasarana dan sarana air minum; air limbah berupa septic tank komunal; persampahan berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang dan kabel distribusi listrik dari sumber PLN dan sumber alternatif; penerangan jalan umum (PJU), berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik dari sumber PLN dan sumber alternatif.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa penentuan lokasi daerah penerima DAK, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 54, harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

"Kriteria umum dan kriteria khusus, dirumuskan melalui Indeks Fiskal Netto dan Indeks Kewilayahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait," terangnya.

Sementara tugas Kemenpera di sini adalah menetapkan kriteria teknis untuk disampaikan kepada menteri keuangan sebagai dasar untuk merumuskan indeks teknis.

Dalam rapat kerja yang dimaksud, anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta penjelasan rinci mengenai DAK. "Saya ingin tahu lebih rinci terkait dana DAK, apakah lokasi yang akan menerima DAK merupakan usulan dari daerah atau diisi dari Kementerian yang bersangkutan. Dalam hal ini, Komisi V memang memiliki kewajiban untuk membahas DAK dan saya kira beban yang dipikul DPR dalam pengesahan DAK jauh lebih berat. Karena itu, saya mengimbau kementerian untuk bisa lebih memprioritaskan daerah miskin," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang baru, Michael Wattimena. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang pada daerah baru.

"Ada daerah terluar, terbelakang dan termiskin dan itu perlu untuk diinventarisasi. Pemberian DAK tidak didasarkan kepada upeti yang diberikan. Jangan sampai ada pertanyaan daerah yang fiskalnya besar dapat DAK yang besar dan daerah yang fiskalnya rendah DAK-nya kecil," tutur Wattimena.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)