Pemprov Jabar siap banding terkait UMK

Sabtu, 28 September 2013 - 16:37 WIB
Pemprov Jabar siap banding...
Pemprov Jabar siap banding terkait UMK
A A A
Sindonews.com - Pemprov Jawa Barat merespon amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan atas pembatalan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sepeti diketahui, para buruh memprotes Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 Januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat tahun 2013, sebanyak 209 perusahaan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sesuai dengan tupoksinya, sedang mempersiapkan telaah atas putusan tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, dalam rilisnya, Sabtu (28/9/2013).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 51/2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5/1986 jo. UU No 9 tahun 2004, Pemprov Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut. "Kemungkinan banding besar," tegas Ruddy.

Menurutnya, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)