Kebijakan unbundling diberlakukan picu kenaikan harga gas

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 17:15 WIB
Kebijakan unbundling...
Kebijakan unbundling diberlakukan picu kenaikan harga gas
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan, jika kebijakan pemisahan (unbundling) kegiatan pengangkutan gas (transpoter) dan kegiatan niaga gas (trader) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diberlakukan, maka berpotensi meningkatkan harga gas ke konsumen.

Kendati demikian, Kementerian ESDM belum bisa menuturkan seberapa besar dampak pada kenaikan harga gas. "Ini karena harus dihitung terlebih dahulu," kata dia di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menjelaksan, Kementerian ESDM belum dapat memutuskan apakah Oktober 2013 sudah bisa dilaksanakan unbundling. Dalam membahas hal ini, Kementerian ESDM dan BPH Migas akan melaksanakan rapat evaluasi pada pekan ini.

"Sesuai aturan kebijakan seharusnya diberlakukan per Oktober karena sudah beberapa kali tertunda. Tapi ini belum putus kami akan bahas lagi terkait masalah ini akan diputuskan sebelum oktober," kata dia.

Sebelumnya, Head Of Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengatakan, perusahaan tidak memepermasalahkan jika pemerintah memutuskan untuk memisahkan unit kegiatan bisnis perseroan tersebut. Kendati begitu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak dari penerapan kebijakan tersebut.

"Kalau itu diterapkan apakah konsumen siap menerima kenaikan harga gas. Ini harus jadi pertimbangan pemerintah," kata dia.

Ridha menjelaskan, potensi kenaikan harga gas jika dilakukan pemisahan kegiatan bisnis pengangkutan dan niaga bisa dilihat dari pengalaman PT Pertagas, anak perusahaan PT Pertamina (persero) saat melakukan unbundling East Java Gas Pipeline pada 2009.

Operator pipa gas tersebut menaikan biaya angkut (toll fee) gas kepada konsumen menjadi USD84 sen/juta british thermal unit (mmbtu) dari sebelumnya USD36 sen/mmbtu. Peningkatan harga tersebut tidak bisa diterima oleh konsumen gas, yakni PT Petrokimia Gresik.

"Jika itu diterpakan apakah nanti konsumen mau nerima? Tapi ini kami serahkan ke pemerintah," kata dia.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa dalam jangka waktu paling lama dua tahu sejak peraturan ini berlaku.

Badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan niaga gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi wajib membentuk badan usaha terpisah dan menyesuaikan dengan pertauran menteri tersebut.

Peraturan itu disahkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada Agustus 2009 masa efektif Agustus 2011. Pemerintah kemudian memperpanjang dua kali pemberlakuan tersebut dan masa tenggang terakhir jatuh pada Oktober 2013.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)