Pendaftaran merek UMKM digratiskan

Selasa, 08 Oktober 2013 - 21:07 WIB
Pendaftaran merek UMKM digratiskan
Pendaftaran merek UMKM digratiskan
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli mengatakan, produk-produk UMKM sebaiknya segera mendaftarkan merek, agar dapat berkembang dan bernilai tinggi.

Bahkan, pihaknya menggratiskan bagi UMKM yang ingin mendaftarkan merek. "Jadi UMKM kita kasih gratis bagi yang mendaftarkan mereknya," kata dia dalam acara Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Selasa (8/10/2013).

Saat ini, kata dia, sudah banyak industri dalam negeri yang mendaftarkan merek dan berkembang, seperti merek-merek UMKM di Bandung, Jawa Barat. UMKM pun diminta untuk tidak berfikir instan, namun harus berfikir jangka panjang.

"Kalau berfikir pendek, produknya laku tapi tanpa terdaftar maka akan cepat punah, karena itu perlu dibikin merek. Saat ini eranya industri rumahan bangkit," jelas dia.

Selain itu, pelaku industri seperti UMKM juga perlu didesain dan dikemas dengan baik. Misalnya produk ubi Cilembu asal Sumedang, Jawa Barat, perlu desain dan dikemas yang lebih menarik. "Itulah industri kreatif," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3862 seconds (0.1#10.140)