Pemerintah ancam peritel soal produk tanpa SNI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual produk tanpa label SNI dan tidak layak jual. Tindakan itu dilakukan karena produk tersebut masih ditemukan di pusat perbelanjaan.
Pemerintah akan memberi tenggang maksimal satu tahun, agar pelaku usaha menarik dan memperbaiki suplai untuk produk yang belum berlabel SNI dan tidak layak. Produk tanpa label SNI mengindikasikan, produk tersebut belum lolos uji kelayakan.
"Kami masih menemukan ada produk elektronik tidak berlabel SNI dan beberapa produk makanan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan Arif di Bandung, Jumat (11/10/2013).
Pihaknya juga mencurigai adanya label SNI palsu. Menurut dia, produk tanpa label SNI menyalahi UU serta mengabaikan hak konsumen. Karena, produk tersebut belum terjamin kualitasnya.
Pemerintah, lanjut dia, akan memberi sanksi tegas apabila pengusaha tetap memperdagangkan produk tanpa SNI. Beberapa sanksi yang diberikan kepada para pengusaha ritel tersebut, seperti pencabutan izin usaha serta denda administrasi sebesar Rp2 miliar.
Termasuk juga sanksi kurungan penjara selama lima tahun. Sanksi tersebut diberikan apabila pengusaha tetap membandel setelah mendapat peringatan.
Pemerintah akan memberi tenggang maksimal satu tahun, agar pelaku usaha menarik dan memperbaiki suplai untuk produk yang belum berlabel SNI dan tidak layak. Produk tanpa label SNI mengindikasikan, produk tersebut belum lolos uji kelayakan.
"Kami masih menemukan ada produk elektronik tidak berlabel SNI dan beberapa produk makanan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan Arif di Bandung, Jumat (11/10/2013).
Pihaknya juga mencurigai adanya label SNI palsu. Menurut dia, produk tanpa label SNI menyalahi UU serta mengabaikan hak konsumen. Karena, produk tersebut belum terjamin kualitasnya.
Pemerintah, lanjut dia, akan memberi sanksi tegas apabila pengusaha tetap memperdagangkan produk tanpa SNI. Beberapa sanksi yang diberikan kepada para pengusaha ritel tersebut, seperti pencabutan izin usaha serta denda administrasi sebesar Rp2 miliar.
Termasuk juga sanksi kurungan penjara selama lima tahun. Sanksi tersebut diberikan apabila pengusaha tetap membandel setelah mendapat peringatan.
(izz)