Dishub diminta serahkan Raperda pengaturan TV kabel

Minggu, 13 Oktober 2013 - 16:10 WIB
Dishub diminta serahkan Raperda pengaturan TV kabel
Dishub diminta serahkan Raperda pengaturan TV kabel
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera memasukkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) TV Kabel. Pasalnya, saat ini di Sidoarjo banyak bermunculan jaringan TV Kabel.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur jaringan TV Kabel. Hal inilah yang membuat operator televisi berbayar itu seenaknya memasang jaringan ke kawasan pemukiman penduduk.

Padahal, jika ada aturan terkait jaringan TV Kabel, bukan hanya akan menambah penghasilan daerah dari perizinannya. Namun, lebih penting adalah aturan terkait pemasangan jaringan agar tidak semrawut. "Selama ini belum ada aturannya, jadi operator dengan seenaknya memasang tiang pancang untuk jaringan televisi berbayar itu," ujar Warih, Minggu (13/10/2013).

Politisi asal Golkar itu menambahkan, sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah mempunyai Perda Tower yang didalamnya juga mengatur pemasangan tiang pancang dan tower bersama. Meski demikian, Warih belum tahu apakah dalam Perda Tower itu termasuk mengatur jaringan TV Kabel.

Untuk itulah, ada dua opsi yang ditawarkan Warih, pertama Dishub bisa mengajukan draft Raperda TV Kabel atau bisa mengajukan revisi Perda Tower dan memasukkan aturan terkait TV Kabel. "Kita tidak ingin dengan maraknya TV Kabel itu malah banyak tiang untuk jaringan. Alangkah baiknya jika diatur seperti tower bersama," tegasnya.

Jika Dishub segera menyerahkan draft Raperda TV Kabel, paling tidak bisa diagendakan tahun 2014 bisa dibahas dan dibentuk Pansus Raperda-nya. Perda TV Kabel sifatnya mendesak agar jangan sampai jaringan televisi berbayar itu menjamur dan susah untuk mengendalikannya.

"Jangan seperti tower dulu. Sudah menjamur dimana-mana baru ada aturannya, yang menyulitkan pemkab untuk mengendalikannya," pungkas Warih.

Sekedar diketahui, operator TV kabel tampaknya berlomba-lomba untuk mencari pelanggan di Sidoarjo. Sayangnya, pemasangan tiang televisi berbayar itu tanpa dilengkapi ijin. Seperti yang terlihat disejumlah perumahan di Desa Wage, Kecamatan Taman, berdiri beberapa tiang pancang untuk TV Kabel.

Kepala Dishub Sidoarjo HM. Husni Thamrin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun draf rancangan Perda mengenai TV kabel. Kendati demikian, jika ada pihak yang kini memasang tiang TV Kabel, tetap disyaratkan mengajukan perijinan.

"Untuk sementara ijinnya mengacu pada perijinan perda mengenai tower. Perijinan itu disyaratkan untuk mengetahui adanya analisis konstruksi tiang," tegasnya.

Terkait permintaan dewan agar Dishub segera menyerahkan draft Raperda Penataan TV Kabel, Husni Thamrin mengaku saat ini pihaknya masih menggodok draft yang dimaksud. Diharapkan, akhir tahun ini draftnya sudah selesai dan bisa diserahkan ke dewan dan bisa dibahas tahun 2014 nanti.

Artinya, Perda Penataan TV Kabel nantinya bisa diterapkan tahun 2014 mumpung pemasangan tiang jaringan televisi berbayar itu belum menjamur. "Memang Perda TV Penataan TV Kabel itu perlu segera dibuat. Kini kita masih menggodoknya sesuai undang-undang yang ada saat ini," pungkas Husni Thamrin.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)