Jamsostek berharap aturan pelaksana BPJS selesai bulan ini

Selasa, 15 Oktober 2013 - 16:50 WIB
Jamsostek berharap aturan...
Jamsostek berharap aturan pelaksana BPJS selesai bulan ini
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) pada Oktober tahun ini. Pasalnya, pada 1 Januari 2014 Jamsostek maupun PT Askes (Persero) harus bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Kami menginginkan agar Produk hukum turunan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang mengatur seluruh instrumen kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, yang diamahkan oleh UU BPJS paling lambat 1 Juli 2015," ujar Senior Vice President Legal & Compliance Rilexya Suryaputra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Rilexya mengatakan, posisi Jamsostek dalam proses ini ingin memastikan agar seluruh peraturan yang mengatur mekanisme operasional penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan berjalan on the right track. Adapun visinya menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan Unggul dalam operasional dan pelayanan.

"Kami menginginkan seluruh peraturan tersebut selesai tahun ini juga karena secara kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2014," jelasnya.

Menurut dia, Jamsostek sangat berharap PP, Perpres dan Kepres tersebut segera turun bulan Oktober tahun ini karena PT Jamsostek (Persero) harus menyiapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan SOP yang mengaturnya.

Yang terpenting, lanjut Rilexya, Jamsostek ingin memastikan agar dalam PP, Perpres dan Kepres yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin sustainibility program dan manfaat yang telah diselenggarakan selama 35 tahun.

"Tata kelola kelembagaan, desain program dan manfaat, keuangan dan pembiayaan serta pengelolaan kepesertaannya juga kami ingin tahu aturannya secara jelas," katanya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
1 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
1 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
1 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
2 jam yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved