Jamsostek berharap aturan pelaksana BPJS selesai bulan ini
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) pada Oktober tahun ini. Pasalnya, pada 1 Januari 2014 Jamsostek maupun PT Askes (Persero) harus bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kami menginginkan agar Produk hukum turunan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang mengatur seluruh instrumen kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, yang diamahkan oleh UU BPJS paling lambat 1 Juli 2015," ujar Senior Vice President Legal & Compliance Rilexya Suryaputra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/10/2013).
Rilexya mengatakan, posisi Jamsostek dalam proses ini ingin memastikan agar seluruh peraturan yang mengatur mekanisme operasional penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan berjalan on the right track. Adapun visinya menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan Unggul dalam operasional dan pelayanan.
"Kami menginginkan seluruh peraturan tersebut selesai tahun ini juga karena secara kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2014," jelasnya.
Menurut dia, Jamsostek sangat berharap PP, Perpres dan Kepres tersebut segera turun bulan Oktober tahun ini karena PT Jamsostek (Persero) harus menyiapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan SOP yang mengaturnya.
Yang terpenting, lanjut Rilexya, Jamsostek ingin memastikan agar dalam PP, Perpres dan Kepres yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin sustainibility program dan manfaat yang telah diselenggarakan selama 35 tahun.
"Tata kelola kelembagaan, desain program dan manfaat, keuangan dan pembiayaan serta pengelolaan kepesertaannya juga kami ingin tahu aturannya secara jelas," katanya.
"Kami menginginkan agar Produk hukum turunan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang mengatur seluruh instrumen kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, yang diamahkan oleh UU BPJS paling lambat 1 Juli 2015," ujar Senior Vice President Legal & Compliance Rilexya Suryaputra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/10/2013).
Rilexya mengatakan, posisi Jamsostek dalam proses ini ingin memastikan agar seluruh peraturan yang mengatur mekanisme operasional penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan berjalan on the right track. Adapun visinya menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan Unggul dalam operasional dan pelayanan.
"Kami menginginkan seluruh peraturan tersebut selesai tahun ini juga karena secara kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2014," jelasnya.
Menurut dia, Jamsostek sangat berharap PP, Perpres dan Kepres tersebut segera turun bulan Oktober tahun ini karena PT Jamsostek (Persero) harus menyiapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan SOP yang mengaturnya.
Yang terpenting, lanjut Rilexya, Jamsostek ingin memastikan agar dalam PP, Perpres dan Kepres yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin sustainibility program dan manfaat yang telah diselenggarakan selama 35 tahun.
"Tata kelola kelembagaan, desain program dan manfaat, keuangan dan pembiayaan serta pengelolaan kepesertaannya juga kami ingin tahu aturannya secara jelas," katanya.
(rna)