Jamsostek berharap aturan pelaksana BPJS selesai bulan ini

Selasa, 15 Oktober 2013 - 16:50 WIB
Jamsostek berharap aturan...
Jamsostek berharap aturan pelaksana BPJS selesai bulan ini
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) pada Oktober tahun ini. Pasalnya, pada 1 Januari 2014 Jamsostek maupun PT Askes (Persero) harus bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Kami menginginkan agar Produk hukum turunan dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS segera dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang mengatur seluruh instrumen kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, yang diamahkan oleh UU BPJS paling lambat 1 Juli 2015," ujar Senior Vice President Legal & Compliance Rilexya Suryaputra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Rilexya mengatakan, posisi Jamsostek dalam proses ini ingin memastikan agar seluruh peraturan yang mengatur mekanisme operasional penyelenggaraan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan berjalan on the right track. Adapun visinya menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan Unggul dalam operasional dan pelayanan.

"Kami menginginkan seluruh peraturan tersebut selesai tahun ini juga karena secara kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi 1 Januari 2014," jelasnya.

Menurut dia, Jamsostek sangat berharap PP, Perpres dan Kepres tersebut segera turun bulan Oktober tahun ini karena PT Jamsostek (Persero) harus menyiapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan SOP yang mengaturnya.

Yang terpenting, lanjut Rilexya, Jamsostek ingin memastikan agar dalam PP, Perpres dan Kepres yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin sustainibility program dan manfaat yang telah diselenggarakan selama 35 tahun.

"Tata kelola kelembagaan, desain program dan manfaat, keuangan dan pembiayaan serta pengelolaan kepesertaannya juga kami ingin tahu aturannya secara jelas," katanya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
4 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
4 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
5 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
5 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
5 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved