BSM pastikan ada pelanggaran internal
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengumumkan adanya temuan penyimpangan berupa penyaluran kredit fiktif pada kantor BSM cabang Bogor senilai Rp102 miliar dan menjadi kredit macet sekira Rp59 miliar.
Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.
"Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas temuan tersebut, manajemen langsung menindaklanjutinya dengan melakukan laporan secara hukum ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 12 September 2013.
"Atas temuan tersebut, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govenance/GCG), BSM menurunkan tim audit internal. Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan tindak pidana perbankan dimaksud. Kemudian kita laporkan ke Bareskrim tanggal 12 September 2013 kemarin," sambung dia.
Ditambahkannya, BSM sendiri saat ini menyerahkan sepenuhnya penangan kasus tersebut kepada pihak berwenang. "Dengan pelaporan ini berarti BSM menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses Hukum. BSM mendukung penegakan Hukum oleh pihak kepolisian, sebagai bagian dari menegakan integritas dan dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder)," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor ini.
Empat tersangka tersebut di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.
"Satu orang pengusaha yang terlibat dalam sindikat dengan manajemen BSM KCP Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Corporate Secreatary BSM Taufik Machrus menerangkan, kepastian adanya temuan tersebut diperoleh setelah dilakukannya audit internal oleh Direktorat Kepatuhan BSM.
"Ada beberapa hasil yang bisa diungkap terkait dengan kredit fiktif di BSM cabang Bogor ini. Pertama, BSM menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal, yang berindikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM cabang Bogor pada 2012," ujar Taufik di Wisama Mandiri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas temuan tersebut, manajemen langsung menindaklanjutinya dengan melakukan laporan secara hukum ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 12 September 2013.
"Atas temuan tersebut, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govenance/GCG), BSM menurunkan tim audit internal. Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan tindak pidana perbankan dimaksud. Kemudian kita laporkan ke Bareskrim tanggal 12 September 2013 kemarin," sambung dia.
Ditambahkannya, BSM sendiri saat ini menyerahkan sepenuhnya penangan kasus tersebut kepada pihak berwenang. "Dengan pelaporan ini berarti BSM menyerahkan penanganan kasus tersebut pada proses Hukum. BSM mendukung penegakan Hukum oleh pihak kepolisian, sebagai bagian dari menegakan integritas dan dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan perusahaan (stakeholder)," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor ini.
Empat tersangka tersebut di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.
"Satu orang pengusaha yang terlibat dalam sindikat dengan manajemen BSM KCP Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(gpr)