BI diminta percepat proses perizinan akuisisi Bumiputra

Selasa, 29 Oktober 2013 - 19:55 WIB
BI diminta percepat...
BI diminta percepat proses perizinan akuisisi Bumiputra
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, Bank Indonesia (BI) seharusnya mempercepat proses perizinan akuisisi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) atas PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP).

Dia menilai, pihak regulator sebaiknya menjelaskan kendala turunnya perizinan supaya prosesnya bisa cepat diselesaikan. Namun, dia mengaku masih belum mengetahui alasan resmi dari pihak BI mengenai keterlambatan ini.

Selama ini, menurut Sigit, pihak regulator tidak mempersulit proses akuisisi baik itu dari asing ataupun lokal. "Kalau memang tidak ada halangan yang berarti, perizinan sebaiknya disegerakan oleh BI. Secepatnya lebih baik," ujar Sigit saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sell and Purchase Agreement) dengan ICB Financial Group Holdings AG yang direalisasikan melalui akuisisi atas 30 persen kepemilikan saham dalam PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP).

Direktur BABP Bambang Setiawan mengatakan, rencana divestasi saham (perpindahaan posisi pemegang saham pengandali) PT Bank ICB Bumiputera sebesar 30 persen kepada MNC Group tersebut masih dalam proses fit and proper test Bank Indonesia.

Dia menjelaskan, proses akuisisi tersebut saat ini baru sampai pada penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat atau CSPA.

"Saat ini statusnya dalam proses penelitian BI karena fit and proper test-nya masih dalam kewenangan BI. Saat ini, kami baru 30 persen divestasi sahamnya, masih diproses di BI," terang dia di Menara ICB Bumiputera, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Lebih lanjut Bambang menuturkan, kedua belah pihak masih menanti persetujuan dari Bank Sentral sebelum perjanjian yang dilakukan oleh ICB Financial Group Holdings AG dan MNC Kapital tersebut dapat ditindaklanjuti.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)