Dinilai melebihi gaji PNS, ini kata Said Iqbal
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal enggan menanggapi penilaian pengusaha yang menyatakan bahwa tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,7 juta lebih tinggi dibandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Perhitungan kami melalui proses mekanisme yang benar kok, UMP kan sudah ditentukan dari hasil survei KHL (Kehidupan Hidup Layak), proyeksi inflasi, dan produktivitas," kata Said saat dihubungi Sindonews, Minggu (3/11/2013).
Menurut dia, pihaknya mempunyai hitungan sendiri dalam mengajukan angka sebesar itu. Bahkan, Said pun secara tegas mengatakan bahwa tuntutannya tersebut tidak mengada-ada.
Menurutnya, keputusan Jokowi mengenai Upah UMP tidak membuat semua pihak puas, terutama bagi kaum buruh. Dia mengkui, KHL yang mereka tawarkan juga sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Di mana di dalamnya terdapat pengusaha dan pemerintah, sehingga muncullah angka UMP sebesar Rp3,7 juta.
"Kami sudah kompromi, sudah diskusi, seharusnya UMP didasarkan dengan KHL 2014 bukan KHL 2013," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan UMP buruh di DKI Jakarta dinilai pengusaha keterlaluan apabila dibandingkan dengan gaji PNS.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengatakan, tuntutan buruh tersebut tidak sejalan dengan gaji PNS Golongan I dan II yang gaji pokoknya di bawah UMP.
"Malah kalau buruh menuntut gaji Rp3,7 juta itu sama dengan gaji PNS Golongan III C," ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
"Perhitungan kami melalui proses mekanisme yang benar kok, UMP kan sudah ditentukan dari hasil survei KHL (Kehidupan Hidup Layak), proyeksi inflasi, dan produktivitas," kata Said saat dihubungi Sindonews, Minggu (3/11/2013).
Menurut dia, pihaknya mempunyai hitungan sendiri dalam mengajukan angka sebesar itu. Bahkan, Said pun secara tegas mengatakan bahwa tuntutannya tersebut tidak mengada-ada.
Menurutnya, keputusan Jokowi mengenai Upah UMP tidak membuat semua pihak puas, terutama bagi kaum buruh. Dia mengkui, KHL yang mereka tawarkan juga sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Di mana di dalamnya terdapat pengusaha dan pemerintah, sehingga muncullah angka UMP sebesar Rp3,7 juta.
"Kami sudah kompromi, sudah diskusi, seharusnya UMP didasarkan dengan KHL 2014 bukan KHL 2013," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan UMP buruh di DKI Jakarta dinilai pengusaha keterlaluan apabila dibandingkan dengan gaji PNS.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengatakan, tuntutan buruh tersebut tidak sejalan dengan gaji PNS Golongan I dan II yang gaji pokoknya di bawah UMP.
"Malah kalau buruh menuntut gaji Rp3,7 juta itu sama dengan gaji PNS Golongan III C," ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
(izz)