20 daerah di Jabar belum ajukan UMK

Selasa, 05 November 2013 - 15:12 WIB
20 daerah di Jabar belum ajukan UMK
20 daerah di Jabar belum ajukan UMK
A A A
Sindonews.com - Dari 27 kota/kabupaten, baru tujuh daerah yang telah mengajukan besaran upah minum kota/kabupaten (UMK) kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 24 November 2013.

Sisanya, yaitu 20 kota/kabupaten belum mengirimkan ketetapan UMK. Padahal, batas waktu penyerahan UMK yaitu 4 November lalu.

Beberapa kota/kabupaten yang minta penambahan jadwal, dikarenakan belum ada kata sepakat di tingkat tripartit (pengusaha, buruh, dan pemerintah). Sebagiannya, masih melengkapi berkas administrasi.

“Sampai Senin (4/11), baru tujuh kabupaten/kota yang telah mengajukan besaran UMK kepada dewan pengupahan provinsi. Sisanya, ada yang minta penambahan jadwal serta melengkapi berkas administrasi. Walaupun, di tingkat tripartit mereka sudah punya angkanya,” jelas Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko di Bandung, Selasa (5/11/2013).

Dari tujuh kota/kabupaten yang telah mengajukan UMK, lanjut dia, salah satunya Kabupaten Cianjur. Sisanya berasal dari Jawa Barat bagian timur. Terutama daerah bukan kawasan industri yang notabene tidak ada pembahasan alot di tingkat tripartit.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4432 seconds (0.1#10.140)