Ini pedoman penerimaan dan pengeluaran negara

Selasa, 26 November 2013 - 10:52 WIB
Ini pedoman penerimaan...
Ini pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
A A A
Sindonews.com - Guna menjamin pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran penyempurnaan tagihan kepada negara, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan khusus mengenai pedoman pelaksaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 18 November 2013.

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, penerimaan negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN (Rekening Kas Umum Negara) pada Bank Indonesia paling lambat pukul 17.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Khusus Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya, menurut PMK ini, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III paling lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Selanjutnya, Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja Terakhir sampai dengan 31 Desember pukul 24.00 dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan.

Sementara itu menyangkut pengeluaran negara, pasal 7 PMK ini menyebutkan, permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 persen, harus dilampiri asli jaminan.

“Jaminan sebagaimana dimaksud minilai sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) PMK itu seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (26/11/2013).

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100 persen sampai dengan berakhirnya masa kontrak, menurut PMK ini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berwenang mengajukan klaim pencairan Jaminan untuk untung Kas Negara.

“Besarnya klaim sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” bunyi Pasal 7 Ayat (4) PMK Nomor 163/PMK.05/2013 ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendapatan Negara Tumbuh...
Pendapatan Negara Tumbuh Positif di Tahun 2024
Pendapatan Negara Capai...
Pendapatan Negara Capai Rp810,5 Triliun
BKI Dukung Indonesia...
BKI Dukung Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi di 2045
10 Negara Terkaya di...
10 Negara Terkaya di Afrika Menurut PDB Per Kapita pada 2023
Profesor Ini Sebut Kontribusi...
Profesor Ini Sebut Kontribusi Industri Rokok ke Pendapatan Negara Itu Kecil
Pendapatan Negara Diproyeksikan...
Pendapatan Negara Diproyeksikan Capai Rp2.463 Triliun di 2023
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved