Ini pedoman penerimaan dan pengeluaran negara

Selasa, 26 November 2013 - 10:52 WIB
Ini pedoman penerimaan...
Ini pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
A A A
Sindonews.com - Guna menjamin pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran penyempurnaan tagihan kepada negara, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan khusus mengenai pedoman pelaksaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 18 November 2013.

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, penerimaan negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN (Rekening Kas Umum Negara) pada Bank Indonesia paling lambat pukul 17.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Khusus Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya, menurut PMK ini, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III paling lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Selanjutnya, Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja Terakhir sampai dengan 31 Desember pukul 24.00 dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan.

Sementara itu menyangkut pengeluaran negara, pasal 7 PMK ini menyebutkan, permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100 persen, harus dilampiri asli jaminan.

“Jaminan sebagaimana dimaksud minilai sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) PMK itu seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (26/11/2013).

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100 persen sampai dengan berakhirnya masa kontrak, menurut PMK ini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berwenang mengajukan klaim pencairan Jaminan untuk untung Kas Negara.

“Besarnya klaim sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” bunyi Pasal 7 Ayat (4) PMK Nomor 163/PMK.05/2013 ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6279 seconds (0.1#10.140)