OJK diharamkan terima uang saku dari manapun
Selasa, 26 November 2013 - 12:54 WIB
OJK diharamkan terima uang saku dari manapun
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu hal yang bertentangan dengan kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menerima uang saku dalam bentuk apapun oleh pihak ketiga ketika menjadi pembicara/undangan suatu pihak.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Komisisoner OJK Rahmat Waluyanto saat peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK) di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," kata Rahmat.
Dia menerangkan, kode etik semacam ini merupakan benchmark yang harus dilakukan oleh OJK dan mengacu kepada lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai sebuah otoritas, kode etik ini merupakan sebuah benchmark layaknya KPK buat kami agar dapat melakukan bersih-bersih internal," tandasnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Komisisoner OJK Rahmat Waluyanto saat peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK) di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," kata Rahmat.
Dia menerangkan, kode etik semacam ini merupakan benchmark yang harus dilakukan oleh OJK dan mengacu kepada lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai sebuah otoritas, kode etik ini merupakan sebuah benchmark layaknya KPK buat kami agar dapat melakukan bersih-bersih internal," tandasnya.
(gpr)