OJK diharamkan terima uang saku dari manapun

Selasa, 26 November 2013 - 12:54 WIB
OJK diharamkan terima...
OJK diharamkan terima uang saku dari manapun
A A A
Sindonews.com - Salah satu hal yang bertentangan dengan kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menerima uang saku dalam bentuk apapun oleh pihak ketiga ketika menjadi pembicara/undangan suatu pihak.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Komisisoner OJK Rahmat Waluyanto saat peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK) di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," kata Rahmat.

Dia menerangkan, kode etik semacam ini merupakan benchmark yang harus dilakukan oleh OJK dan mengacu kepada lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai sebuah otoritas, kode etik ini merupakan sebuah benchmark layaknya KPK buat kami agar dapat melakukan bersih-bersih internal," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
13 menit yang lalu
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
38 menit yang lalu
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
53 menit yang lalu
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
1 jam yang lalu
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
1 jam yang lalu
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
2 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved