OJK siap pecat pegawai pelanggar kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengenakan sanksi kepada pegawainya yang melanggar kode etik mulai dari sanksi berat sampai dengan sanksi ringan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sanksi terberat yang dapat diterima pegawai OJK yang melanggar kode etik adalah pemecatan.
"Misalnya membocorkan informasi dan menerima suap sanksinya akan menerima pemecatan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sedangkan sanksi ringan yang dikenakan kepada pegawai OJK biasanya berupa teguran serta peringatan yang tertulis dan lisan. "Tetapi untuk sanksi ringan pun akan mempengaruhi karier pegawai yang bersangkutan ke depan-depannya," tandas Rahmat.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu hal yang bertentangan dengan kode etik OJK adalah menerima uang saku dalam bentuk apapun oleh pihak ketiga ketika menjadi pembicara/undangan suatu pihak.
"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," kata Rahmat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sanksi terberat yang dapat diterima pegawai OJK yang melanggar kode etik adalah pemecatan.
"Misalnya membocorkan informasi dan menerima suap sanksinya akan menerima pemecatan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Sedangkan sanksi ringan yang dikenakan kepada pegawai OJK biasanya berupa teguran serta peringatan yang tertulis dan lisan. "Tetapi untuk sanksi ringan pun akan mempengaruhi karier pegawai yang bersangkutan ke depan-depannya," tandas Rahmat.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu hal yang bertentangan dengan kode etik OJK adalah menerima uang saku dalam bentuk apapun oleh pihak ketiga ketika menjadi pembicara/undangan suatu pihak.
"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," kata Rahmat.
(gpr)