Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps

Rabu, 27 November 2013 - 14:59 WIB
Bunga penjaminan LPS...
Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menaikkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing tidak mengalami perubahan.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Resiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS akan terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan.
Dengan kenaikan tersebut, maka bunga penjamin simpanan rupiah pada bank umum di level 7,25 persen, sementara valuta asing 1,50 persen.

“Suku bunga simpanan rupiah pada BPR berada di level 9,75 persen. Bunga penjaminan simpanan ini berlaku periode 28 November sampai dengan 14 Januari 2014,“ kata Suharno dalam rilisnya, Rabu (27/11/2013).

Dia menjelaskan, jika terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi, maka LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan lagi.

Suharno menjelaskan, kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan kali ini mempertimbangkan suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang telah mengalami kenaikan signifikan pada periode September-November 2013.

Selain itu, biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan naik dari 3,85 persen pada Agustus menjadi 3,89 persen di September 2013.

“LPS juga mempertimbangkan suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama periode Oktober 2013 masih berada dalam tren meningkat dengan peningkatan tertinggi pada JIBOR tenor enam bulan sebesar 12 basis poin menjadi 6,95 persen,” papar dia.

Selain itu, LPS juga mengupayakan bunga penjaminan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank. Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan LPS jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan tersebut tidak dijamin.

“Oleh karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan pada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku pada tempat yang mudah diketahui nasabah,” tutur dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
9 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
53 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
10 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved