Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps

Rabu, 27 November 2013 - 14:59 WIB
Bunga penjaminan LPS...
Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menaikkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing tidak mengalami perubahan.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Resiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS akan terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan.
Dengan kenaikan tersebut, maka bunga penjamin simpanan rupiah pada bank umum di level 7,25 persen, sementara valuta asing 1,50 persen.

“Suku bunga simpanan rupiah pada BPR berada di level 9,75 persen. Bunga penjaminan simpanan ini berlaku periode 28 November sampai dengan 14 Januari 2014,“ kata Suharno dalam rilisnya, Rabu (27/11/2013).

Dia menjelaskan, jika terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi, maka LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan lagi.

Suharno menjelaskan, kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan kali ini mempertimbangkan suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang telah mengalami kenaikan signifikan pada periode September-November 2013.

Selain itu, biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan naik dari 3,85 persen pada Agustus menjadi 3,89 persen di September 2013.

“LPS juga mempertimbangkan suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama periode Oktober 2013 masih berada dalam tren meningkat dengan peningkatan tertinggi pada JIBOR tenor enam bulan sebesar 12 basis poin menjadi 6,95 persen,” papar dia.

Selain itu, LPS juga mengupayakan bunga penjaminan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank. Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan LPS jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan tersebut tidak dijamin.

“Oleh karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan pada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku pada tempat yang mudah diketahui nasabah,” tutur dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
45 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved