Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps

Rabu, 27 November 2013 - 14:59 WIB
Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps
Bunga penjaminan LPS dalam rupiah naik 25 bps
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menaikkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing tidak mengalami perubahan.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Resiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS akan terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan.
Dengan kenaikan tersebut, maka bunga penjamin simpanan rupiah pada bank umum di level 7,25 persen, sementara valuta asing 1,50 persen.

“Suku bunga simpanan rupiah pada BPR berada di level 9,75 persen. Bunga penjaminan simpanan ini berlaku periode 28 November sampai dengan 14 Januari 2014,“ kata Suharno dalam rilisnya, Rabu (27/11/2013).

Dia menjelaskan, jika terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi, maka LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan lagi.

Suharno menjelaskan, kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan kali ini mempertimbangkan suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang telah mengalami kenaikan signifikan pada periode September-November 2013.

Selain itu, biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan naik dari 3,85 persen pada Agustus menjadi 3,89 persen di September 2013.

“LPS juga mempertimbangkan suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama periode Oktober 2013 masih berada dalam tren meningkat dengan peningkatan tertinggi pada JIBOR tenor enam bulan sebesar 12 basis poin menjadi 6,95 persen,” papar dia.

Selain itu, LPS juga mengupayakan bunga penjaminan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank. Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan LPS jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan tersebut tidak dijamin.

“Oleh karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan pada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku pada tempat yang mudah diketahui nasabah,” tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7624 seconds (0.1#10.140)