Pemerintah diminta konsisten laksanakan UU Minerba
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta konsisten melaksanakan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Di dalam UU itu mengatur ketentuan yang melarang ekspor hasil tambang mineral dalam bentuk bahan mentah mulai tahun depan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU tersebut.
Berdasarkan UU tersebut, semua perusahaan pertambangan mulai 2014 wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum mengekspornya. Namun sampai saat ini, baru 28 perusahaan yang tercatat mulai membangun smelter dengan progres sekitar 30 persen.
Wakil Ketua Komisi VII Zainudin Amali mengatakan, mendukung upaya pemerintah untuk konsisten terkait aturan itu dengan melarang ekspor hasil tambang mineral secara mentah tanpa diolah terlebih dahulu dalam pengolahan di dalam negeri dan diberi nilai tambah (hilirisasi).
“Sebaliknya, kita mendukung niat pemerintah yang akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan kesediaan, bahkan sudah memulai membangun smelter di dalam negeri,” kata Zainudin di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Meski begitu, menurut Zainudin, pemberian insentif kepada perusahaan yang membangun smelter tersebut harus melalui syarat dan penilaian yang ketat dan terukur. Hal itu dilakukan agar komitmen menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan janji yang telah disampaikan perusahaan pada awal menyampaikan proposal mereka dan tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk terus mengekspor bahan tambang mentah.
Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya mengatakan, insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk bahan baku dan barang modal. Saat ini, pemberian insentif tersebut masih dalam tahap penggodokan.
Di dalam UU itu mengatur ketentuan yang melarang ekspor hasil tambang mineral dalam bentuk bahan mentah mulai tahun depan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU tersebut.
Berdasarkan UU tersebut, semua perusahaan pertambangan mulai 2014 wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum mengekspornya. Namun sampai saat ini, baru 28 perusahaan yang tercatat mulai membangun smelter dengan progres sekitar 30 persen.
Wakil Ketua Komisi VII Zainudin Amali mengatakan, mendukung upaya pemerintah untuk konsisten terkait aturan itu dengan melarang ekspor hasil tambang mineral secara mentah tanpa diolah terlebih dahulu dalam pengolahan di dalam negeri dan diberi nilai tambah (hilirisasi).
“Sebaliknya, kita mendukung niat pemerintah yang akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan kesediaan, bahkan sudah memulai membangun smelter di dalam negeri,” kata Zainudin di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Meski begitu, menurut Zainudin, pemberian insentif kepada perusahaan yang membangun smelter tersebut harus melalui syarat dan penilaian yang ketat dan terukur. Hal itu dilakukan agar komitmen menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan janji yang telah disampaikan perusahaan pada awal menyampaikan proposal mereka dan tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk terus mengekspor bahan tambang mentah.
Menteri Perindustrian MS Hidayat sebelumnya mengatakan, insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk bahan baku dan barang modal. Saat ini, pemberian insentif tersebut masih dalam tahap penggodokan.
(rna)