Aset terlantar di KSEI perlu mendapat perhatian
A
A
A
Sindonews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengklaim ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian pihak otoritas dan regulator di pasar modal dan juga para pelaku pasar, yaitu mengenai aset terlantar atau tak bertuan (unclaimed assets) yang tercatat dalam rekening efek di KSEI.
Unclaimed Assets adalah aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan Bank Kustodian yang tidak diklaim oleh nasabah atau emiten atau sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
Kondisi pertama terjadi karena perusahaan efek atau Bank Kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya, padahal nasabah tersebut masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI.
Hal ini semakin rumit apabila perusahaan efek atau Bank Kustodian tersebut telah dibubarkan, Sehingga terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau Bank Kustodian, dimana KSEI akan menyimpan aset tersebut dalam suatu rekening tampungan.
Kondisi kedua terjadi karena emiten atau penerbit efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya, seperti alamat, pengurus maupun identitas lainnya. Hal ini membuat KSEI terhambat dalam melakukan kegiatan administrasi efek yang dititipkan ke KSEI oleh emiten atau penerbit efek tersebut.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, hal ini juga akan berdampak kepada investor yang harus dilindungi kepentingannya sebagai pemegang efek.
Menurut Nurhaida, permasalahan efek dan/atau dana terlantar merupakan hal krusial yang perlu didiskusikan dan dicarikan solusi hukumnya.
“Hal ini mengingat permasalahan ini bukanlah hal yang muncul belakangan ini saja, melainkan sudah berlangsung cukup lama, terlebih setelah adanya konversi efek dari script menjadi scriptless,” kata Nurhaida dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Terkait permasalahan efek dan/atau dana terlantar dari sisi pengawas pasar modal, dia menejlaskan, paling tidak dapat dilihat dari dua) aspek, yakni pertama adalah aspek kuratif atau penyelesaian terhadap permasalahan efek dan/atau dana terlantar yang saat ini telah ada.
Sspek kedua, berkenaan dengan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya efek dan/atau dana terlantar tersebut di masa mendatang atau upaya preventif.
Secara tidak langsung, menurut dia, OJK telah melakukan upaya pencegahan dimaksud melalui sejumlah peraturan dan kebijakan yang ada. Misalnya, terkait kewajiban pemodal untuk membuka rekening efek ketika akan melakukan transaksi/perdagangan Efek.
Selain itu, dalam melakukan pembukaan rekening efek,perusahaan efek juga wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Clients/KYC).
Menurut dia, dengan penerapan KYC secara face to face basis dalam melakukan KYC, diharapkan dapat meminimalisir penggunaan KTP milik orang lain untuk keperluan transaksi pihak-pihak tertentu yang nantinya berpotensi menimbulkan efek dan/ atau dana terlantar.
Unclaimed Assets adalah aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan Bank Kustodian yang tidak diklaim oleh nasabah atau emiten atau sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
Kondisi pertama terjadi karena perusahaan efek atau Bank Kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya, padahal nasabah tersebut masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI.
Hal ini semakin rumit apabila perusahaan efek atau Bank Kustodian tersebut telah dibubarkan, Sehingga terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau Bank Kustodian, dimana KSEI akan menyimpan aset tersebut dalam suatu rekening tampungan.
Kondisi kedua terjadi karena emiten atau penerbit efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya, seperti alamat, pengurus maupun identitas lainnya. Hal ini membuat KSEI terhambat dalam melakukan kegiatan administrasi efek yang dititipkan ke KSEI oleh emiten atau penerbit efek tersebut.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, hal ini juga akan berdampak kepada investor yang harus dilindungi kepentingannya sebagai pemegang efek.
Menurut Nurhaida, permasalahan efek dan/atau dana terlantar merupakan hal krusial yang perlu didiskusikan dan dicarikan solusi hukumnya.
“Hal ini mengingat permasalahan ini bukanlah hal yang muncul belakangan ini saja, melainkan sudah berlangsung cukup lama, terlebih setelah adanya konversi efek dari script menjadi scriptless,” kata Nurhaida dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Terkait permasalahan efek dan/atau dana terlantar dari sisi pengawas pasar modal, dia menejlaskan, paling tidak dapat dilihat dari dua) aspek, yakni pertama adalah aspek kuratif atau penyelesaian terhadap permasalahan efek dan/atau dana terlantar yang saat ini telah ada.
Sspek kedua, berkenaan dengan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya efek dan/atau dana terlantar tersebut di masa mendatang atau upaya preventif.
Secara tidak langsung, menurut dia, OJK telah melakukan upaya pencegahan dimaksud melalui sejumlah peraturan dan kebijakan yang ada. Misalnya, terkait kewajiban pemodal untuk membuka rekening efek ketika akan melakukan transaksi/perdagangan Efek.
Selain itu, dalam melakukan pembukaan rekening efek,perusahaan efek juga wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Clients/KYC).
Menurut dia, dengan penerapan KYC secara face to face basis dalam melakukan KYC, diharapkan dapat meminimalisir penggunaan KTP milik orang lain untuk keperluan transaksi pihak-pihak tertentu yang nantinya berpotensi menimbulkan efek dan/ atau dana terlantar.
(rna)