DPR: UU Minerba harus jalan sesuai jadwal
Kamis, 05 Desember 2013 - 17:07 WIB
DPR: UU Minerba harus jalan sesuai jadwal
A
A
A
Sindonews.com - DPR meminta pemerintah konsisten dalam menjalankan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memuat larangan ekspor mineral dalam bentuk bahan mentah mulai 2014.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah tetap menerapkan larangan mengekspor hasil tambang mineral tanpa diolah terlebih dahulu dan mendorong pengolahan di dalam negeri agar memperoleh nilai tambah (hilirisasi).
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014 semua perusahaan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum melakukan ekspor.
"Kita harus konsisten dengan Undang-Undang (Minerba). Undang-Undang Minerba harus tetap berjalan sesuai jadwal," kata Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di Gedung DPR (5/12/2013).
Anggota Komisi VII lainnya, Ali Kastela menemabhakan bahwa UU Minerba merupakan amanah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara. karena itu, amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Tidak boleh ada revisi undang-undang lagi atau tawar menawar lagi," kata dia.
Dalam laporannya ke Komisi VII, pemerintah menyodorkan data kepada anggota, dimana dari 100 perusahaan hanya 28 perusahaan yang baru melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan smelter. Sementara progress pembangunan smelter kontrak karya mayoritas baru dalam tahap nota kesepahaman.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah tetap menerapkan larangan mengekspor hasil tambang mineral tanpa diolah terlebih dahulu dan mendorong pengolahan di dalam negeri agar memperoleh nilai tambah (hilirisasi).
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014 semua perusahaan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum melakukan ekspor.
"Kita harus konsisten dengan Undang-Undang (Minerba). Undang-Undang Minerba harus tetap berjalan sesuai jadwal," kata Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di Gedung DPR (5/12/2013).
Anggota Komisi VII lainnya, Ali Kastela menemabhakan bahwa UU Minerba merupakan amanah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara. karena itu, amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Tidak boleh ada revisi undang-undang lagi atau tawar menawar lagi," kata dia.
Dalam laporannya ke Komisi VII, pemerintah menyodorkan data kepada anggota, dimana dari 100 perusahaan hanya 28 perusahaan yang baru melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan smelter. Sementara progress pembangunan smelter kontrak karya mayoritas baru dalam tahap nota kesepahaman.
(rna)
Lihat Juga :