ESDM: UU Minerba tak bisa ditawar lagi

Jum'at, 06 Desember 2013 - 16:18 WIB
ESDM: UU Minerba tak bisa ditawar lagi
ESDM: UU Minerba tak bisa ditawar lagi
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, DPR meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan UU No 4/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana salah satu amanatnya yaitu, pada 12 Januari 2014 tidak boleh ada mineral mentah yang diekspor.

"Intinya bagi perusahaan kontrak karya, PKP2B dan lainnya tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Menurutnya, akibat aturan ini, 70 persen produksi PT Freeport Indonesia di Papua, dan 75 persen produksi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa Barat hanya akan ditimbun, karena tidak boleh diekspor.

"Karena Freeport sampai saat ini hanya mengelola bijih mineralnya di pabrik smelter di Gresik hanya 30 persen, sedangkan Newmont baru 25 persen, jadi sisanya ya mereka timbun saja," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai cara, mencari celah agar perusahaan-perusahaan yang sudah ada niat membangun smelter diperbolehkan mengekspor mineral mentah. Namun, DPR tetap ingin pemerintah patuh pada UU No 4/2009.

"Tidak bisa, usulan tidak disetujui Komisi VII DPR, kita bicara dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri), kita akan bicarakan bagaimana mengatasi dampak-dampaknya terutama bagi para pekerja," pungkas Wamen ESDM.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)