Penurunan PPh 5% membantu operasional emiten

Selasa, 17 Desember 2013 - 17:21 WIB
Penurunan PPh 5% membantu...
Penurunan PPh 5% membantu operasional emiten
A A A
Sindonews.com - Penurunan pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk emiten diyakini akan memberikan manfaat bagi operasional perusahaan, meski nilainya tidak terlalu signifikan.

Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, penurunan PPh tersebut sedikit banyak akan membantu emiten untuk dapat mengalokasikan kewajiban pajak kepada keperluan operasional lainnya, seperti menambah belanja modal (capital expenditure/capex) perusahaan.

"Sebetulnya (penurunan Pph 5 persen) lumayan tidak besar, tetapi secara langsung akan membantu mengurangi biaya operasional dan dapat juga menambah capex mereka (emiten)," kata Edwin di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten) dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.

Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.

Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Emiten Bisa Dapat Keringanan...
Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya
Diskon Pajak Mobil Dorong...
Diskon Pajak Mobil Dorong Pergerakan Emiten Otomotif
Usai IPO, Superbank...
Usai IPO, Superbank Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp122,4 Miliar
Emiten Talk : Pandemi...
Emiten Talk : Pandemi Beranjak, Mobilitas Menanjak dan Emiten-emiten Kian Melonjak
Dampak Positif Relaksasi,...
Dampak Positif Relaksasi, MDLN Cetak Marketing Sales Rp341 Miliar
Diskon PPN Diperpanjang...
Diskon PPN Diperpanjang Emiten Properti Optimis Penjualan Naik 15%
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved