Penurunan PPh 5% membantu operasional emiten
A
A
A
Sindonews.com - Penurunan pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk emiten diyakini akan memberikan manfaat bagi operasional perusahaan, meski nilainya tidak terlalu signifikan.
Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, penurunan PPh tersebut sedikit banyak akan membantu emiten untuk dapat mengalokasikan kewajiban pajak kepada keperluan operasional lainnya, seperti menambah belanja modal (capital expenditure/capex) perusahaan.
"Sebetulnya (penurunan Pph 5 persen) lumayan tidak besar, tetapi secara langsung akan membantu mengurangi biaya operasional dan dapat juga menambah capex mereka (emiten)," kata Edwin di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten) dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.
Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.
Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, penurunan PPh tersebut sedikit banyak akan membantu emiten untuk dapat mengalokasikan kewajiban pajak kepada keperluan operasional lainnya, seperti menambah belanja modal (capital expenditure/capex) perusahaan.
"Sebetulnya (penurunan Pph 5 persen) lumayan tidak besar, tetapi secara langsung akan membantu mengurangi biaya operasional dan dapat juga menambah capex mereka (emiten)," kata Edwin di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten) dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.
Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.
Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
(rna)