Penurunan PPh 5% membantu operasional emiten

Selasa, 17 Desember 2013 - 17:21 WIB
Penurunan PPh 5% membantu...
Penurunan PPh 5% membantu operasional emiten
A A A
Sindonews.com - Penurunan pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk emiten diyakini akan memberikan manfaat bagi operasional perusahaan, meski nilainya tidak terlalu signifikan.

Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, penurunan PPh tersebut sedikit banyak akan membantu emiten untuk dapat mengalokasikan kewajiban pajak kepada keperluan operasional lainnya, seperti menambah belanja modal (capital expenditure/capex) perusahaan.

"Sebetulnya (penurunan Pph 5 persen) lumayan tidak besar, tetapi secara langsung akan membantu mengurangi biaya operasional dan dapat juga menambah capex mereka (emiten)," kata Edwin di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 November 2013 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten) dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen, lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.

Penurunan tarif Pph 5 persen kepada emiten ini diberikan setelah memenuhi tiga syarat, yakni paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.

Syarat kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Emiten Bisa Dapat Keringanan...
Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya
Diskon Pajak Mobil Dorong...
Diskon Pajak Mobil Dorong Pergerakan Emiten Otomotif
Usai IPO, Superbank...
Usai IPO, Superbank Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp122,4 Miliar
Emiten Talk : Pandemi...
Emiten Talk : Pandemi Beranjak, Mobilitas Menanjak dan Emiten-emiten Kian Melonjak
Dampak Positif Relaksasi,...
Dampak Positif Relaksasi, MDLN Cetak Marketing Sales Rp341 Miliar
Diskon PPN Diperpanjang...
Diskon PPN Diperpanjang Emiten Properti Optimis Penjualan Naik 15%
Berita Terkini
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
8 menit yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
1 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
2 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
4 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
6 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved