Pencabutan subsidi BBM DKI dinilai tak tepat

Minggu, 22 Desember 2013 - 12:36 WIB
Pencabutan subsidi BBM...
Pencabutan subsidi BBM DKI dinilai tak tepat
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai tidak tepat.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencabut subsidi BBM. Menurutnya, pencabutan subsidi BBM di wilayah ini sangat tidak mungkin bisa dilakukan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 16/2011 pasal 18 dan 19 menyebutkan, keberadaan pemerintah provinsi dan pemerintah kota hanya bersifat membantu, baik kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Pemprov hanya bisa mengatur, mengawasi dan mengendalikan, tapi tidak bisa mencabut," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/12/2013).

Menurutnya, mengatasi kemacetan di DKI Jakarta tidak serta merta bisa dilakukan dengan mencabut subsidi BBM, karena BBM bersubsidi tetap akan diperoleh di daerah sekitar DKI Jakarta seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Mereka yang bekerja di Jakarta bukan semata-mata warga DKI," kata Sofyano.

Dia mengatakan, jika Pemprov DKI ingin mengurangi subsidi BBM, maka yang harus dilakukan adalah mengembangkan transportasi berbahan bakar non BBM. Sehingga kuota atau volume BBM subsidi untuk wilayah DKI Jakarta bisa dikurangi. "Mengurangi kuota BBM subsidi bisa saja dilakukan Pemprov, tapi apakah mereka siap menanggung gejolak sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok berencana mencabut subsidi BBM di DKI Jakarta. Selanjutnya dana subsidi BBM, menurut Ahok, akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk mengembangkan infrastruktur.

Meski demikian, Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan penghapusan subsidi BBM di DKI Jakarta tidak serta merta dapat diputuskan sendiri oleh pemerintah tapi harus melalui persetujuan DPR.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)