SP Jamsostek pertanyakan kualitas JPK BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Berpindahnya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang semula dikelola PT Jamsostek Persero ke pengelola barunya, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyisakan sejumlah pertanyaan di kalangan peserta apakah kualitas manfaat yang mereka terima akan lebih baik atau malah menurun.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek Abdurrahman Irsyadi mengatakan, proses pengalihan JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan tinggal menghitung hari, tapi tampaknya BPJS Kesehatan belum siap 100 persen.
Hal itu terlihat masih banyaknya peserta JPK Jamsostek menanyakan status kepesertaan kesehatan ketika beralih ke BPJS Kesehatan.
"Ada kehawatiran mereka terhadap kualitas pelayanan yang selama ini didapat oleh peserta, terlebih peserta JPK Jamsostek selama ini mendapatkan manfaat tambahan seperti cuci darah (hemodialisa), operasi jantung, bantuan cancer, bantuan pengobatan Aids dan sebagainya," kata Irsyadi dalam rilisnya, Senin (23/12/2013).
Peralihan program kepesertaan JPK Jamsostek kepada BPJS Kesehatan adalah amanah UU No.24 tahun 2011. Dengan demikian, menurut dia, ini suatu keharusan bagi BPJS Kesehatan untuk memegang amanah tersebut dengan tidak mengurangi manfaat tambahan dan pelayanan termasuk rawat inap.
Sampai akhir Desember diperkirakan 3 juta tenaga kerja peserta JPK Jamsostek akan resmi dilimpahkan ke BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran JPK sekitar Rp3 triliun.
"Dengan lepasnya program tersebut, Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan kehilangan penerimaan iuran," ungkap Irsyadi.
menurut dia, BPJS Kesehatan harus berhati-hati terhadap proses peralihan ini. Pasalnya, pengelolaan dan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan peserta akan menjadi bumerang dan ketidakpercayaan bagi BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek Abdurrahman Irsyadi mengatakan, proses pengalihan JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan tinggal menghitung hari, tapi tampaknya BPJS Kesehatan belum siap 100 persen.
Hal itu terlihat masih banyaknya peserta JPK Jamsostek menanyakan status kepesertaan kesehatan ketika beralih ke BPJS Kesehatan.
"Ada kehawatiran mereka terhadap kualitas pelayanan yang selama ini didapat oleh peserta, terlebih peserta JPK Jamsostek selama ini mendapatkan manfaat tambahan seperti cuci darah (hemodialisa), operasi jantung, bantuan cancer, bantuan pengobatan Aids dan sebagainya," kata Irsyadi dalam rilisnya, Senin (23/12/2013).
Peralihan program kepesertaan JPK Jamsostek kepada BPJS Kesehatan adalah amanah UU No.24 tahun 2011. Dengan demikian, menurut dia, ini suatu keharusan bagi BPJS Kesehatan untuk memegang amanah tersebut dengan tidak mengurangi manfaat tambahan dan pelayanan termasuk rawat inap.
Sampai akhir Desember diperkirakan 3 juta tenaga kerja peserta JPK Jamsostek akan resmi dilimpahkan ke BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran JPK sekitar Rp3 triliun.
"Dengan lepasnya program tersebut, Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan kehilangan penerimaan iuran," ungkap Irsyadi.
menurut dia, BPJS Kesehatan harus berhati-hati terhadap proses peralihan ini. Pasalnya, pengelolaan dan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan peserta akan menjadi bumerang dan ketidakpercayaan bagi BPJS Kesehatan.
(rna)