DJSN: OJK bikin pengawasan BPJS lebih sempurna
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) optimistis masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan membuat pengawasan dalam tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial menjadi semakin maksimal.
Ketua DJSN Chazuli H Situmorang mengatakan, keterlibatan OJK akan membuat sistem pengawasan yang sudah ada akan semakin sempurna. Pasalnya, menurut dia, fungsi pengawasan tersebut sebenarnya juga sudah dimilik oleh BPJS.
"Fungsi investigasi sudah ada di BPJS, terutama terhadap perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS," kata Chazuli di Hotel Millenum, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Peningkatan mutu pengawasan ini sangat penting karena seperti diketahui pemerintah menargetkan dana kelolaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 mencapai Rp450 triliun. Angka tersebut belum termasuk dana kelolaan pada BPJS Kesehatan yang dipatok tak kalah besar.
Dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan DJSN, maka akan semakin memaksimalkan fungsi pengawasan kepada pelaksana jaminan sosial dalam BPJS.
Apalagi pengawasan yang dilakukan OJK, meliputi pelaksanaan kinerja keuangan peserta BPJS untuk mewudjudkan tata kelola kesehatan keuangan terutama dalam penerapan good corporate governance (GCG).
"Pengawasan dua arah ini akan membuat pelaksanaan BPJS menjadi lebih baik. Dan diharapkan dapat meng-cover kebutuhan masyarakat Indonesia yang mengikuti program jaminan sosial ini," ujar dia.
Ketua DJSN Chazuli H Situmorang mengatakan, keterlibatan OJK akan membuat sistem pengawasan yang sudah ada akan semakin sempurna. Pasalnya, menurut dia, fungsi pengawasan tersebut sebenarnya juga sudah dimilik oleh BPJS.
"Fungsi investigasi sudah ada di BPJS, terutama terhadap perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS," kata Chazuli di Hotel Millenum, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Peningkatan mutu pengawasan ini sangat penting karena seperti diketahui pemerintah menargetkan dana kelolaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 mencapai Rp450 triliun. Angka tersebut belum termasuk dana kelolaan pada BPJS Kesehatan yang dipatok tak kalah besar.
Dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan DJSN, maka akan semakin memaksimalkan fungsi pengawasan kepada pelaksana jaminan sosial dalam BPJS.
Apalagi pengawasan yang dilakukan OJK, meliputi pelaksanaan kinerja keuangan peserta BPJS untuk mewudjudkan tata kelola kesehatan keuangan terutama dalam penerapan good corporate governance (GCG).
"Pengawasan dua arah ini akan membuat pelaksanaan BPJS menjadi lebih baik. Dan diharapkan dapat meng-cover kebutuhan masyarakat Indonesia yang mengikuti program jaminan sosial ini," ujar dia.
(rna)