OJK minta BPJS buka layanan call center

Selasa, 24 Desember 2013 - 13:51 WIB
OJK minta BPJS buka...
OJK minta BPJS buka layanan call center
A A A
Sindonews.com - Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) buka layanan call center.

Hal tersebut untuk dapat memberikan fungsi edukasi dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi. Pihaknya mengaku setiap pekan sering mendapatkan komplain dari masyarakat. Dia mencatatkan sedikitnya 200-300 komplain dari masyarakat terkait IKNB, seperti asuransi.

"Setiap minggunya ada 200-300 komplain soal IKNB. Kami mengharapkan BPJS ini nantinya memiliki call center seperti OJK dan kapasitasnya harus lebih besar. Sehingga bisa melayani lebih dulu," kata Djaelani di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Pentingnya menyediakan fasilitas call center untuk memudahkan akses informasi masyarakat, lanjut dia, lantaran tahun depan BPJS akan melayani sedikitnya 120-150 juta peserta. Pada 2019 ditargetkan dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia sekitar 240 juta jiwa.

"Ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pastinya nanti ada saja orang komplain, akan banyak jumlahnya. Tapi yang terpenting adalah bagaimana cara memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," jelasnya.

Sehubungan hal itu, PT Jamsostek (Persero) yang sebentar lagi akan bertansformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan mengaku, telah memiliki fasilitas layanan seperti yang diminta OJK.

Direktur Pelayanan Jamsostek, Achmad Riadi mengatakan, jauh sebelum OJK meminta itu, pihaknya sudah menyediakan layanan tersebut dan saat ini telah beroperasi.

"Call center kita 500910. Peserta bisa bertanya apa saja ke call center. Misalnya, mereka mau mengajukan klaim sudah tahu harus bawa apa saja, surat-surat apa saja, dan kelengkapan apa saja," terang Riadi saat dihubungi Sindonews hari ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)