AS khawatirkan praktik bisnis China

Rabu, 25 Desember 2013 - 12:44 WIB
AS khawatirkan praktik...
AS khawatirkan praktik bisnis China
A A A
Sindonews.com - Amerika Serikat (AS) mengemukakan telah memendam banyak keprihatinan atas praktik bisnis China, meskipun mengalami kemajuan signifikan sejak negara itu masuk ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 2001.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menerbitkan temuannya dalam laporan tahunan kepada Kongres terkait kepatuhan China terhadap peraturan WTO.

"Meskipun kemajuan telah dibuat pada beberapa masalah, tetap banyak yang menjadi perhatian," kata laporan USTR, seperti dilansir dari Business Inquirer, Rabu (25/12/2013).

AS mengecam praktik bisnis Beijing dengan menuduh telah membatasi akses perusahaan asing ke pasar domestik atau dengan mensubsidi industri sendiri.

USTR meminta China untuk mengurangi peran negara dalam perencanaan ekonomi, mereformsi BUMN dengan menghilangkan preferensi domestik dan memangkas hambatan pada akses pasar.

Laporan ini menyambut pengumuman Partai Komunis China pada November, bahwa pasar bebas harus menentukan dan dominan, tetapi Washington ingin melihat "retorika" itu diterjemahkan dalam perubahan.

USTR juga menyerukan Beijing untuk merombak struktur hukum dalam rangka lebih melindungi kekayaan intelektual atau hak cipta. "Perubahan kritis untuk kerangka hukum China masih dibutuhkan di beberapa daerah, seperti perbaikan lebih lanjut atas langkah-langkah China untuk perlindungan hak cipta di internet," kata laporan itu.

"Pemalsuan dan pembajakan tetap pada tingkat yang sangat tinggi dan terus menyebabkan kerusakan serius pada bisnis AS di berbagai sektor ekonomi," kata USTR.

Dalam sebuah studi yang dirilis pada 2011, Komisi Perdagangan Internasional AS memperkirakan bisnis Amerika total menderita kerugian USD48 miliar dalam penjualan, royalti dan biaya lisensi karena pelanggaran HKI di China pada 2009.

USTR meminta China untuk menghilangkan penggunaan perangkat lunak yang tidak sah di semua tingkat pemerintahan dan mencegah penggunaan tidak sah oleh perusahaan, termasuk badan usaha milik negara serta investasi utama.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)