UU Minerba tetap diberlakukan Januari 2014

Senin, 30 Desember 2013 - 13:05 WIB
UU Minerba tetap diberlakukan Januari 2014
UU Minerba tetap diberlakukan Januari 2014
A A A
Sindonews.com - Meskipun banyak suara yang menentang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan tetap memberlakukan Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014.

Pasalnya, jika pemerintah terus menarik ulur dan mengikuti kemauan beberapa perusahaan tambang besar, maka dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Menurut saya harus konsisten, karena kalau sekali kita tidak konsisten maka kepercayaan terhadap pemerintah akan hilang," jelas Sekretaris Kemenperin, Ansyari Buchori di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dia juga memberitahu lay off akibat penetapan UU ini kemungkinan besar akan terjadi. Namun, setelah dua tahun maka para pekerja akan kembali bekerja karena ekspor olahan barang mentah tersebut telah tumbuh.

"Karena UU itu sendiri sudah jalan hampir lima tahun, tapi setelah setelah tahun ekspor olahannya akan tumbuh," ujar Ansyari.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penetapan UU ini adalah berapa besar pemurnian dan pengolahan yang harus dilakukan perusahaan tambang besar. "Besarannya itu juga perlu diatur oleh pemerintah," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7788 seconds (0.1#10.140)