IMA: UU Minerba harus diperjelas sebelum dijalankan

Senin, 30 Desember 2013 - 13:23 WIB
IMA: UU Minerba harus...
IMA: UU Minerba harus diperjelas sebelum dijalankan
A A A
Sindonews.com - Indonesian Mining Association (IMA) melihat adanya upaya pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian barang tambang dalam penerapan UU Minerba No 4/2009.

"Waktu itu pemerintah mengatakan, bagi yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diberikan PP Khusus," kata Direktur Eksekutif (IMA), Syahrir AB di Kafe Pisa, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Pernyataan pemerintah tersebut, menurut dia, berarti pemerintah harus menindaklanjuti secepatnya. "Kalau ingin menjalankan perundangan secara benar, harus diperjelas dulu. Karena indusri pun perlu sepaham, apakah yang dilarang diekspor itu hanya ore (bijih) atau termasuk konsentrat juga," ujarnya.

Padahal, kata dia, pada kenyataannya di lapangan konsentrat juga merupakan hasil pengolahan dan pemurnian. Lalu, kata Syahrir, konsentrat seperti apa yang boleh diekspor mana yang tidak.

"Konsentrat pun sebenarnya sudah merupakan hasil pengolahan bijih. Misalnya, konsentrat tembaga, itu adalah hasil pengolahan bijih tembaga. Nilainya pun sudah mencapai 93 persen dari nilai tembaga. Batas minimum harus diatur, misal bauksit dan tembaga 90 persen. Harus mencerminkan nilai tambah," jelasnya.

Dengan demikian, tindak lanjut dan penegasan dari pemerintah akan memegang peranan penting dalam menentukan nasib insdustri tambang tanah air.

"Agar kita mendapatkan satu pemahaman yang betul. Jangan sampai pemerintah ingin menjalankan UU No 4/2009 itu, tapi dalam praktiknya masih membuat industri. Jadi aturan mainnya memang harus segera diatur," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
16 menit yang lalu
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
18 menit yang lalu
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
44 menit yang lalu
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
1 jam yang lalu
Tren Liburan Jarak Dekat...
Tren Liburan Jarak Dekat Meningkat, Traveloka Hadirkan Diskon Perjalanan
1 jam yang lalu
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved