IMA: UU Minerba harus diperjelas sebelum dijalankan

Senin, 30 Desember 2013 - 13:23 WIB
IMA: UU Minerba harus...
IMA: UU Minerba harus diperjelas sebelum dijalankan
A A A
Sindonews.com - Indonesian Mining Association (IMA) melihat adanya upaya pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian barang tambang dalam penerapan UU Minerba No 4/2009.

"Waktu itu pemerintah mengatakan, bagi yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diberikan PP Khusus," kata Direktur Eksekutif (IMA), Syahrir AB di Kafe Pisa, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Pernyataan pemerintah tersebut, menurut dia, berarti pemerintah harus menindaklanjuti secepatnya. "Kalau ingin menjalankan perundangan secara benar, harus diperjelas dulu. Karena indusri pun perlu sepaham, apakah yang dilarang diekspor itu hanya ore (bijih) atau termasuk konsentrat juga," ujarnya.

Padahal, kata dia, pada kenyataannya di lapangan konsentrat juga merupakan hasil pengolahan dan pemurnian. Lalu, kata Syahrir, konsentrat seperti apa yang boleh diekspor mana yang tidak.

"Konsentrat pun sebenarnya sudah merupakan hasil pengolahan bijih. Misalnya, konsentrat tembaga, itu adalah hasil pengolahan bijih tembaga. Nilainya pun sudah mencapai 93 persen dari nilai tembaga. Batas minimum harus diatur, misal bauksit dan tembaga 90 persen. Harus mencerminkan nilai tambah," jelasnya.

Dengan demikian, tindak lanjut dan penegasan dari pemerintah akan memegang peranan penting dalam menentukan nasib insdustri tambang tanah air.

"Agar kita mendapatkan satu pemahaman yang betul. Jangan sampai pemerintah ingin menjalankan UU No 4/2009 itu, tapi dalam praktiknya masih membuat industri. Jadi aturan mainnya memang harus segera diatur," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved