Enam proyek DAK 2013 Tana Toraja tidak terlaksana

Rabu, 08 Januari 2014 - 14:17 WIB
Enam proyek DAK 2013 Tana Toraja tidak terlaksana
Enam proyek DAK 2013 Tana Toraja tidak terlaksana
A A A
Sindonews.com - Sebanyak enam proyek paket jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Tana Toraja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 tidak terlaksana hingga akhir 2013.

Berdasarkan data Dinas PU Tana Toraja, enam proyek paket jalan DAK 2013 yang tidak terlaksana itu yakni paket jalan poros Babakanan-Randanan senilai Rp660 juta, paket jalan poros Senden-Tanete Ata senilai Rp714 juta, paket jalan poros Palesan-Buakayu senilai Rp1,65 miliar, paket jalan dalam kota Makale Rp770 juta, paket jalan poros Rantetayo-Rante Kurra senilai Rp625 juta dan paket jalan poros Sandale-Kanan Dena’ senilai Rp660 juta.

“Dari 19 proyek paket jalan program DAK tahun 2013, enam paket diantaranya tidak terlaksana sama sekali di tahun 2013. Total anggaran keseluruhan enam paket jalan DAK yang tidak dikerjakan di tahun 2013 senilai Rp5,079 miliar,” ujar Kepala Dinas PU Tana Toraja John Tolla kepada SINDO di Makale, Rabu (8/1/2014).

Dia menjelaskan, tidak terlaksananya enam paket jalan program DAK 2013 disebabkan keterlambatan tender dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Sehingga pagu anggaran disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Keterlambatan tender proyek jalan DAK 2013 juga disebabkan proses tender menunggu launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten Tana Toraja. Pasalnya seluruh paket jalan DAK 2013 ditender secara online melalui LPSE.

Meski, sudah ditetapkan perusahaan/rekanan pemenang tender keenam paket jalan DAK 2013 tersebut, namun rekanan tidak mau menanggung resiko berupa denda keterlambatan jika pekerjaan mereka tidak selesai per 31 Desember 2013. Sehingga pemenang tender keenam proyek jalan memilih tidak melaksanakan proyek yang sudah mereka menangkan melalui tender.

Pasalnya, lamanya pekerjaan dalam kontrak kerja selama 120 hari. Namun, rentang waktu antara penetapan pemenang tender hingga batas akhir kontrak kerja per 31 Desember 2013 hanya 90 hari.

“Meski enam proyek jalan DAK 2013 tidak terlaksana di tahun 2013, namun anggaran keenam proyek tersebut tetap bisa digunakan dan akan menjadi prioritas di tahun anggaran 2014,” ujar John Tolla yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tataruang dan Permukiman kabupaten Tana Toraja.

Selain enam proyek jalan tahun 2013 yang tidak terlasana, satu proyek jalan lainnya yang anggarannya merupakan bantuan pemerintah provinsi Sulsel yakni poros Matangli-Balepe senilai Rp1 miliar tidak selesai diakhir tahun 2013.

Pihaknya pun sudah memberikan sanksi bagi rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berupa denda keterlambatan. Denda akibat keterlambatan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas PU Tana Toraja.

“Kontraktor yang tidak menyelesaikan proyeknya tepat waktu diberikan sanksi berupa denda keterlambata. Itu sudah kami lakukan pada rekanan yang mengerjakan proyek jalan poros Matangli-Balepe yang pekerjaannya tidak selesai hingga 31 Desember 2013,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5072 seconds (0.1#10.140)