RUPSLB BUMI hanya kuorum untuk satu agenda

Jum'at, 10 Januari 2014 - 17:34 WIB
RUPSLB BUMI hanya kuorum untuk satu agenda
RUPSLB BUMI hanya kuorum untuk satu agenda
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali digelar hari ini, setelah molor hingga dua jam dari jadwal yang ditentukan pukul 14.00 WIB.

Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava mengatakan, agenda yang dibahas dalam RUPSLB kali ini sama dengan RUPSLB sebelumnya yang diadakan pada 20 Desember 2013 yang gagal digelar lantaran tidak kuorum.

"Agenda pertama yang terpenting karena menyangkut kepentingan saham, kritikal bagi company yaitu persetujuan pelunasan utang ke China Investment Corporation (CIC)," ucap Dileep di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/1/2013).

Dileep mengatakan, meskipun saat ini pemegang saham sudah hadir sekitar 34-35 persen, namun hal tersebut bukan berarti seluruh agenda RUPSLB dapat terselenggara.

Adapun agenda yang dapat dilaksanakan baru agenda pertama yang hanya mensyaratkan batas kuorum sebanyak 33,3 persen. "Diharapkan sepertinya akan disetujui kalau kuorum. Agenda pertama bisa di approval," ujarnya.

Sementara, Analis Asjaya Indosurya Securities, Wiliam Suryawijaya mengatakan, untuk agenda kedua yakni meminta izin pengagunan sebagian atau seluruh aset perseroan tak bisa dilaksanakan karena batas kuorum yang sebesar 65 persen tidak terpenuhi.

"Untuk agenda pertama sudah cukup dan kuorum, tapi agenda yang kedua itu (pengagunan aset) tidak kuorum. Yang hadir hanya sekitar 33,33 persen pemegang saham. Jadi untuk agenda itu tidak kuorum. Sementara untuk agenda kedua itu kan kuorumnya sekitar 65 persen," terang Wili saat dihubungi Sindonews, hari ini.

RUPS LB hari ini terdiri dari tiga agenda. Pertama, persetujuan untuk pengalihan saham-saham milik Perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang perseroan kepada CIC dan pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perusahaan atau anak perusahaan perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.

Kedua, persetujuan untuk menjaminkan atau mengangunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan perseroan. Ketiga perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh anggaran dasar perseroan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7131 seconds (0.1#10.140)