ESDM klaim penerapan UU Minerba untungkan RI 50 kali lipat
A
A
A
Sindonews.com - Menteri ESDM Jero Wacik mengklaim Indonesia akan menikmati keuntungan yang berlipat ganda dari UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 yang telah berlaku sejak tanggal 12 Januari mendatang.
Keuntungan yang akan dinikmati tersebut, lanjut Jero, bisa mencapai 50 kali lipat dari yang selama ini telah dilakukan dalam ekspor barang mentah.
"Contoh dulu bijih bauksit diekspor dengan kadar 12 persen harganya USD50 per ton, nanti dengan kadar 99 persen sudah jadi alumina harganya bisa mencapai USD2.500 per ton. Jadi 50 kali lipat," ujar Jero di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Selain itu, dia menjamin ketika proses pengolahan dan pemurnian berlangsung (smelting), jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha mineral juga akan meningkat. "Lapangan kerja yang terserap juga akan banyak sekali," sambung Jero.
Hal yang tidak kalah penting menurut Jero, adalah fungsi UU tersebut untuk menjaga pelestarian alam Indonesia. Karena seperti diketahui kerap kali tanah Indonesia dikeruk hanya untuk memindahkan bahan mineral mentah untuk diolah di luar negeri.
"Tanah kita digaruk hanya untuk membawa pergi bahan mentahnya saja. Kita lihat tambang-tambang di daerah banyak seperti itu, rusak karena dikeruk. UU itu salah satu dasar perlindungan lingkungannya," pungkas Jero.
Keuntungan yang akan dinikmati tersebut, lanjut Jero, bisa mencapai 50 kali lipat dari yang selama ini telah dilakukan dalam ekspor barang mentah.
"Contoh dulu bijih bauksit diekspor dengan kadar 12 persen harganya USD50 per ton, nanti dengan kadar 99 persen sudah jadi alumina harganya bisa mencapai USD2.500 per ton. Jadi 50 kali lipat," ujar Jero di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Selain itu, dia menjamin ketika proses pengolahan dan pemurnian berlangsung (smelting), jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha mineral juga akan meningkat. "Lapangan kerja yang terserap juga akan banyak sekali," sambung Jero.
Hal yang tidak kalah penting menurut Jero, adalah fungsi UU tersebut untuk menjaga pelestarian alam Indonesia. Karena seperti diketahui kerap kali tanah Indonesia dikeruk hanya untuk memindahkan bahan mineral mentah untuk diolah di luar negeri.
"Tanah kita digaruk hanya untuk membawa pergi bahan mentahnya saja. Kita lihat tambang-tambang di daerah banyak seperti itu, rusak karena dikeruk. UU itu salah satu dasar perlindungan lingkungannya," pungkas Jero.
(gpr)