Penerimaan pajak pertambangan tak terpengaruh UU Minerba

Selasa, 14 Januari 2014 - 17:49 WIB
Penerimaan pajak pertambangan...
Penerimaan pajak pertambangan tak terpengaruh UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Penerimaan pajak di sektor pertambangan diyakini tidak akan terkoreksi pasca pemberlakuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 12 Januari 2014.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil VI Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara), Hamdi Aniza Pertama mengatakan, untuk sektor pertambangan, pihaknya hanya melakukan penerimaan pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) atas laba perusahaan.

"Untuk PPh dan PPn tidak akan turun. Justru dengan hirilisasi pendapatan meningkat artinya PPh juga meningkat. Yang akan turun adalah bea cukai mengingat substansi UU Minerba kan pengusaha dilarang melakukan ekspor dalam bentuk gelondongan," katanya, Selasa (14/1/2014).

Menurutnya, pada 2013 pihaknya fokus pada penerimaan pajak di sektor pertambangan. Namun karena lesunya perekonomian dunia berimbas pada turunnya harga komoditas, sehingga sektor ini hanya mampu menyumbang Rp368 miliar dari total penerimaan pajak Rp8,1 triliun.

Terpisah, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selle Hafid mengungkapkan, di Sulsel ada sekitar 125 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditambah dua perusahaan besar seperti PT Vale dan PT Masmindo yang ada di wilayah Luwu Raya.

"Untuk daerah lain mungkin akan merasakan dampaknya. Tapi kalau di Sulsel saya kira kita tidak akan merasakan dampaknya. Apalagi PT Vale memiliki smelter sendiri," ungkapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)