DPR: Harusnya yang diberi kelonggaran perusahaan nasional

Sabtu, 18 Januari 2014 - 19:36 WIB
DPR: Harusnya yang diberi...
DPR: Harusnya yang diberi kelonggaran perusahaan nasional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengemukakan, semestinya perusahaan kontrak karya (KK) yang harus lebih dulu diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral mentah dibanding perusahaan nasional.

"Untuk prioritas membangun smelter, seharusnya KK yang lebih dulu. Jangan kemudian ditekan para pengusaha nasional yang lebih kecil wilayah dan modalnya. Tapi, KK yang sampai saat ini sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan dalam negeri ini masih diberi kelonggaran," jelasnya kepada Sindonews, Sabtu (18/1/2014).

Rieke sangat mendukung pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) asalkan dijalankan tanpa pandang bulu, mengingat nilai tambah yang dihasilkan akan berguna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Pada akhirnya semua harus membangun smelter, termasuk pengusaha nasional. Namun mengingat ketidaksiapan dan dampak yang ditimbulkan, maka skala prioritas dari pemerintah harus ada. Coba hitung berapa smelter yang sudah dibuat oleh KK? Berapa pula royalti yang sudah mereka berikan untuk negeri ini? Itu sangat kecil dan sangat tidak sepadan," paparnya.

Menurut Rieke, mereka seharusnya dituntut memberi lebih untuk negeri ini, dibanding pengusaha nasional yang baru mulai berdiri dan membutuhkan pertolongan pemerintah untuk bisa bersaing dengan pemodal besar, dan perusahaan multinasional.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada dua perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan ekspor mineral mentah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dede Suhendra beralasan bahwa perusahaan tambang asing itu telah melakukan pengolahan mineral mencapai kadar 30 persen berupa konsentrat tembaga. Sebab itu, kedua perusahaan tambang asing tersebut tetap diberikan kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah mineral milik negara.

“Bagi kontrak karya yang sudah melakukan pengolahan dalam kadar tertentu dan melaksanakan pemurnian, maka perusahaan itu (Freeport dan Newmont) bisa ekspor dalam jumlah atau volume tertentu,” kata Dede, Senin (13/1/2014).
(dmd)
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
6 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
6 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
6 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
7 jam yang lalu
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
8 jam yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
8 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved