OJK undur peluncuran Asuransi Mikro Bersama
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan produk asuransi mikro bersama akan diluncurkan pada semester dua tahun ini. Penyebab mundurnya target ini disebutkan belum disepakatinya produk yang akan diluncurkan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, masih ada beberapa kendala dalam negosiasi produk. Berbagai pihak, di antara asosiasi dan distributor, masih belum mencapai titik temu mengenai produk yang akan dipilih. Opsinya ialah mengadakan produk standar atau terdiri dari beberapa alternatif.
"Masih terus negosiasi antara asosiasi dan channel distribution untuk beberapa hal. Tapi produk ini akan jalan tahun ini, kemungkinan setelah semester satu nanti," ujar Firdaus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dia menjelaskan, besaran premi produk juga akan menjadi pertimbangan yang belum disepakati. Pembicaraan masih belum menyepakati alternatif besaran di bawah Rp50 ribu. Pihak distributor juga masih belum menyepakati mengenai cost dan fee based yang akan mereka terima.
"Kita sudah tandatangan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan beberapa channel distribution. Sekarang sedang negosiasi operasionalnya, karena ada fee based dan cost yang harus mereka tanggung," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor juga mengaku belum bisa meluncurkan produk tersebut di awal tahun ini. Dia menargetkan produk ini selesai pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Namun dia mengatakan, tidak terdapat halangan krusial dalam rencana asuransi umum mikro bersama. "Untuk asuransi umum masih dalam pembahaan. Masih belum ada kesepakatan produknya karena ini produk bersama," ujar Julian.
Dia mengatakan, untuk produk asuransi mikro umum masih membahas produk asuransi rencana, kecelakaan, dan kebakaran. Hal ini membuat pihaknya belum bisa memutuskan besaran premi dan tanggungan yang dipatok.
"Besarannya masih bervariasi tergantung produk yang dipilih. Kami mencari produk yang paling memungkinkan," ujarnya.
Ketiga produk asuransi mikro disebutnya tidak akan diluncurkan berbarengan walaupun OJK meminta secepatnya. Dia juga mengatakan proses perizinan penjualan produk akan lebih mudah karena OJK yang sudah terintegrasi.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya siap melakukan kerja sama dengan para mitra distributor produk ini nantinya. Mitra yang akan digandeng ialah PT Pos Indonesia, PNM, Pegadaian, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, dan Bank Mandiri.
"Kami sudah tanda tangan kerja sama dengan mitra bisnis yang nanti menyalurkan. Namun kami juga harus sepakat dengan mereka mengenai produk yang akan dipilih," ujarnya.
Sedangkan sebelumnya pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan dapat meluncurkan produk asuransi mikro bersama di kuartal pertama tahun ini. Asosiasi mengharapkan anggotanya untuk menjual produk ini.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, hingga saat ini produk mikro ini masih dalam terus dikaji. Dia optimistis mendapatkan izin dari OJK pada kuartal pertama 2014.
Salah satu kajian mengenai perizinan dalam menjual produk ini. Kemungkinan setiap perusahaan mengurus perizinan masing masing apabila asosiasi tidak bisa membebaskan semuanya.
"Saat ini masih dalam kajian tim teknis. Proses kajiannya jalan terus. Ditargetkan diluncurkan kuartal pertama," ujar Hendrisman.
Dia mengaku mengharapkan produk ini akan dijual semua perusahaan. Hal ini dibutuhkan dalam penjualannya, karena didukung jalur distribusi yang semakin luas.
"Jadi semua perusahaan jual akan menjual produk yang sama, dan nanti tanggung sendiri mereka resiko klaimnya. Kami hanya menyiapkan produknya," ujarnya.
Produk ini hasil kerja sama OJK dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk membentuk sebuah produk bersama asuransi mikro. Asuransi jiwa ini akan melayani kebutuhan kesehatan, kematian, dan kecelakaan.
Produk bersama tersebut harus sesuai dengan karakteristik yang tercantum dalam grand design asuransi mikro, yaitu sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES). Sementara nilai premi yang ditanggung adalah maksimum Rp50 ribu dan uang pertanggungan maksimum Rp50 juta. "Kami ingin premi bisa lebih rendah lagi di level Rp10 ribu," ujarnya.
AAJI mengaku siap untuk mengembangkan produk bersama tersebut. Hendrisman mengatakan, anggota AAJI telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk membuat produk yang bisa dijual bersama.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, masih ada beberapa kendala dalam negosiasi produk. Berbagai pihak, di antara asosiasi dan distributor, masih belum mencapai titik temu mengenai produk yang akan dipilih. Opsinya ialah mengadakan produk standar atau terdiri dari beberapa alternatif.
"Masih terus negosiasi antara asosiasi dan channel distribution untuk beberapa hal. Tapi produk ini akan jalan tahun ini, kemungkinan setelah semester satu nanti," ujar Firdaus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dia menjelaskan, besaran premi produk juga akan menjadi pertimbangan yang belum disepakati. Pembicaraan masih belum menyepakati alternatif besaran di bawah Rp50 ribu. Pihak distributor juga masih belum menyepakati mengenai cost dan fee based yang akan mereka terima.
"Kita sudah tandatangan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan beberapa channel distribution. Sekarang sedang negosiasi operasionalnya, karena ada fee based dan cost yang harus mereka tanggung," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor juga mengaku belum bisa meluncurkan produk tersebut di awal tahun ini. Dia menargetkan produk ini selesai pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Namun dia mengatakan, tidak terdapat halangan krusial dalam rencana asuransi umum mikro bersama. "Untuk asuransi umum masih dalam pembahaan. Masih belum ada kesepakatan produknya karena ini produk bersama," ujar Julian.
Dia mengatakan, untuk produk asuransi mikro umum masih membahas produk asuransi rencana, kecelakaan, dan kebakaran. Hal ini membuat pihaknya belum bisa memutuskan besaran premi dan tanggungan yang dipatok.
"Besarannya masih bervariasi tergantung produk yang dipilih. Kami mencari produk yang paling memungkinkan," ujarnya.
Ketiga produk asuransi mikro disebutnya tidak akan diluncurkan berbarengan walaupun OJK meminta secepatnya. Dia juga mengatakan proses perizinan penjualan produk akan lebih mudah karena OJK yang sudah terintegrasi.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya siap melakukan kerja sama dengan para mitra distributor produk ini nantinya. Mitra yang akan digandeng ialah PT Pos Indonesia, PNM, Pegadaian, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, dan Bank Mandiri.
"Kami sudah tanda tangan kerja sama dengan mitra bisnis yang nanti menyalurkan. Namun kami juga harus sepakat dengan mereka mengenai produk yang akan dipilih," ujarnya.
Sedangkan sebelumnya pihak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan dapat meluncurkan produk asuransi mikro bersama di kuartal pertama tahun ini. Asosiasi mengharapkan anggotanya untuk menjual produk ini.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, hingga saat ini produk mikro ini masih dalam terus dikaji. Dia optimistis mendapatkan izin dari OJK pada kuartal pertama 2014.
Salah satu kajian mengenai perizinan dalam menjual produk ini. Kemungkinan setiap perusahaan mengurus perizinan masing masing apabila asosiasi tidak bisa membebaskan semuanya.
"Saat ini masih dalam kajian tim teknis. Proses kajiannya jalan terus. Ditargetkan diluncurkan kuartal pertama," ujar Hendrisman.
Dia mengaku mengharapkan produk ini akan dijual semua perusahaan. Hal ini dibutuhkan dalam penjualannya, karena didukung jalur distribusi yang semakin luas.
"Jadi semua perusahaan jual akan menjual produk yang sama, dan nanti tanggung sendiri mereka resiko klaimnya. Kami hanya menyiapkan produknya," ujarnya.
Produk ini hasil kerja sama OJK dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk membentuk sebuah produk bersama asuransi mikro. Asuransi jiwa ini akan melayani kebutuhan kesehatan, kematian, dan kecelakaan.
Produk bersama tersebut harus sesuai dengan karakteristik yang tercantum dalam grand design asuransi mikro, yaitu sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES). Sementara nilai premi yang ditanggung adalah maksimum Rp50 ribu dan uang pertanggungan maksimum Rp50 juta. "Kami ingin premi bisa lebih rendah lagi di level Rp10 ribu," ujarnya.
AAJI mengaku siap untuk mengembangkan produk bersama tersebut. Hendrisman mengatakan, anggota AAJI telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk membuat produk yang bisa dijual bersama.
(gpr)